Thursday 12 October 2017
Home »
Detabek
» Caisar-Indadari Sehati Tidak Hadir di Sidang Perdana Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Depok
Caisar-Indadari Sehati Tidak Hadir di Sidang Perdana Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Depok
DEPOK – Caisar Aditya Putra dengan Indadari Mindrayanti, kompak tidak menghadiri sidang perdana kasus perceraian, di Pengadilan Agama Depok (PA Depok), Selasa (10/10/17).
Padahal, apabila keduaya hadir, sidang mengagendakan mediasi dari keduabelah pihak. Akibat ulah keduanya, sidang terpaksa diundur 24 Oktober 2017, dengan agenda yang sama dengan catatan keduanya dapat hadir.
Namun, dibalik kasus perceraian tersebut, ada fakta mengejutkan yang diungkapkan Indadari yang diwakili Kuasa hukumnya. Indadari yang mengejutkan gugatan perceraian ke PA Depok rupanya tak beralasan. Ia mengajukan setelah Caisar menalaknya.
Kuasa hukum Indadari, Jamaludin Fakaubun mengatakan, Indadari tidak menginginkan proses perceraian, tapi karena Caisar sudah menjatuhkan talak cerai kepada kliennya tersebut. Maka Indadari mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Depok.
“Ini kemauan Caisar ketika memutuskan kembali ke entertainment. Dia juga memutuskan untuk bercerai dengan Indadari,” ujar Jamaludin usai menghadiri sidang pertama di PA Kota Depok, Selasa (10/10/17).
Jamal mengatakan, alasan Indadari tidak menghadiri sidang karena sakit tidak enak badan. Padahal diakui olehnya, kliennya tersebut sudah berusaha agar masalah rumah tangganya cepat selesai.
“Sebelumnya bu Indadari telpon saya, dan mengusahakan untuk bisa hadir dipersidangan, tapi karena sakit tidak enak badan makanya dia mengurungkan niatnya,” kata Jamal.
Ketika dikonfirmasi soal materi gugatan, Jamal enggan menyebutkannya, dengan alasan persidangan masih masuk tahap awal, dan masih harus melalui beberapa proses lainnya.
“Materi gugatan kami belum bisa saya ungkapkkan, intinya ini persoalan prinsip, karena hubungan keduanya sudah tidak harmonis,” lanjutnya.
Jamal memastikan tidak ada persoalan harta gono gini dalam materi gugatannya. Hanya mengenai hak asuh anak yang diinginkan jatuh kepada kliennya dengan alasan masih kecil.
“Tidak ada persoalan harta gono gini, hanya hak asuh Kipsmail Aditya Harnano jatuh kepada ibunya, atau paman dan neneknya, dengan alasan masih berusia dini,” tegasnya.
Diketahui, Indadari Mindrayanti menggugat cerai Caisar Aditya Putra pada Senin (4/9). Hal tersebut diungkapkan Humas PA Kota Depok, Dindin Syarief Nurwahyudin.
Dindin mengatakan, gugatan tersebut bernomor register 2527/Pdt.G/2017/PA.Dpk. Alasan dari gugatan perceraian tersebut, karena selalu terjadinya pertengkaran dalam bahtera rumah tangga yang dijalani oleh keduanya. Dan gugatan tersebut dikumulasikan dengan hak asuh anak terhadap ibunya.
“Gugatan ini dibarengi dengan hak asuh anak Kipsmail Aditya Harnano (2) terhadap ibunya,” lanjut mantan Hakim Pengadilan Agama Cianjur tersebut.
Diketahui Caisar Aditya Putra dan Indadari Mindrayanti, telah menjalani bahtera rumah tangga selama tiga tahun lebih sejak pernikahannya pada tanggal 5 April 2014 di Lampung. Kemudian telah dikaruniai seorang anak berusia 2 tahun bernama Kipsmail Aditya Harnano.
Namun, bahligai rumah tangga tersebut mulai runtuh setelah Caisar menjatuhkan talak pertama kepada sang istri, sejak dirinya kembali memutuskan untuk kembali ke panggung entertaimen.
(radar depok/ade)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment