Banner 1

Tuesday, 17 October 2017

Dijual ke Pelajar, 19.300 Butir Obat Keras Menyerupai Narkoba Disita


Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor berhasil mengamankan 19.300 obat keras yang memiliki efek seperti narkoba. Obat keras itu hendak dipasarkan kepada para pelajar di Kota Bogor.

Obat keras berbagai jenis itu disita dari lima orang tersangka, DA (19), DP (22), AS (26), PF (19) dan GP (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya menjelaskan, ada tiga jenis obat keras yang disita, yakni obat jenis pil hexymer, pil tramadol, dan psikotropika jenis aprazolam.

“Sebanyak 4 ribu butir pil jenis hexymer, 15.300 butir pim tramadol, dan 565 butir aprazolam,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (16/10).

Ia melanjutkan, para tersangka mendapatkan pil obat keras itu dari suplier di Jakarta. Mereka menjual obat keras tersebut seharga Rp 3 ribu perbutir kepada pelajar.

“Mereka mendapatkannya dengan cara membeli melalui kurir yang ada di Jakarta. Jika ditaksir keseluruhan dari 19.300 butir, totalnya Rp 57 juta. Targetnya ke kalangan pelajar dan buruh,” ungkapnya.

Akibatnya, keempat tersangka disangkakan pasal 196 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Satu tersangka penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62  ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment