Banner 1

Tuesday 17 October 2017

Asosiasi Driver Online Tuntut Pemerintah Cabut Larangan atau Massa Bertindak


BANDUNG – Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Barat mendesak Pemerintah daerah mencabut larangan berhenti operasi bagi transportasi online atau dalam jaringan (daring). Musababnya, tidak ada landasan hukum mengikat lantaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26/ 2017 belum dicabut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPD ADO Jabar, Yudi Setiadi saat konferensi pers di salah satu rumah makan, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung. Menurut dia, adapun Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 37 P/ HUM/ 2017 hanya mencabut 14 pasal atau 18 poin. Oleh karena putusan itu, sambung Yudi, tidak berkaitan dengan pengesahan Permenhub nomor 26/2017.

“Maka secara yuridis, Permenhub nomor 26/ 2017 masih berlaku,” ucap Yudi kepada wartawan, Minggu (25/10).

Yudi mempertanyakan landasan hukum apa yang dipakai dalam imbauan pembekuan transportasi online beroperasi oleh Pemprov Jabar, khususnya Dishub Jabar. Padahal sudah jelas Permenhub nomor 26/2017 belum dicabut.

“Kenapa tidak boleh beroperasi. Regulasi Permenhub masih ada dan berlaku,” terang dia.

Yudi meminta, Pemprov Jabar segera mencabut imbauan larangan operasi bagi tranportasi online. Sebab, dalam satu pekan terakhir tak jarang sopir online kerap mendapat intimidasi dari berbagai pihak.

“Setelah imbauan larangan beroperasi dikeluarkan Pemprov Jabar, kami (sopir online) merasa gelisah. Aksi sweeping dimana-mana, pengrusakan kendaraan terjadi, tak jarang ada aksi pengeroyokan,” jelas dia.

Selain itu kerugian yang ditimbulkan jika transportasi online dibekukan ialah menurunnya iklim usaha. Sebab, bagi masyarakat perkotaan seperti Kota Bandung, tranportasi online sangat membantu misalnya pelaku usaha UMKM dan wisatawan banyak menggunakan jasa antar jemput. “Perekonomian Jabar itu terbantu 40 persen dengan hadirnya jasa kami,” terangnya.

Yudi mengancam, jika imbauan ini tidak digubris pihaknya bukan tidak mungkin memobilisasi massa mendesak Kemenhub segera membuat regulasi yang jelas dan tegas karena imbauan larangan beroperasi oleh Pemprov Jabar sangat meresahkan.

“Kami akan menunggu satu sampai dua hari. Jika tidak ada tanggapan kami akan mengambil sikap,” tutup Yudi.

Di tempat yang sama, salah seorang sopir taxsi online, Agus mengaku risau jika Pemprov tetap memberlakukan larangan beroperasi. Ia menilai, hal itu bukan meredam permasalahan dilapangan melainkan membuat suasana semakin gaduh.

“Kami memiliki regulasi, Permenhub. Terus tiba-tiba kami dilarang beroperasi. Aturan hukumnya dari mana. Kami merasa gelisah saat bekerja. Sama-sama usaha kok tidak tenang. Kami minta Pemprov segera mencabut imbauan larangan ini,” pungkasnya.
(arh)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment