Monday, 16 October 2017
Dewan Sayangkan Sikap Pemkab Bekasi Soal Penamaan Stadion Wibawa Mukti
CIKARANG PUSAT– DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawa Mukti (sebelumnya dikenal dengan Stadion Utama Kabupaten Bekasi) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggunakan dengan biaya Rp560 miliar tersebut.
Pasalnya, penamaan stadion yang berdiri di atas lahan seluas 20,3 hektare dan berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur itu, tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang telah memberi nama stadion tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
”Penamaan area publik yang dibangun oleh pemerintah, seperti stadion, seharusnya tidak asal dibuat begitu saja, melainkan harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengatur nama stadion itu,” kritik Jalika Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas.
Menurutnya, penamaan stadion harus melalui survei atau kajian ilmiah dan lain sebagainya. Sehingga, ketika nama dari hasil kajian tersebut sudah disepakati, maka pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.
Yang lebih parahnya lagi, kata Jalika, saat ini nama stadion tersebut seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas.
“Kenapa bisa Pemkab Bekasi memberikan nama Stadion Wibawa Mukti tanpa ada Perda nya?. Itu kan namanya asal-asalan. Memangnya kita hidup di zaman megalithikum,” tukasnya.
CIKARANG PUSAT– DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawa Mukti (sebelumnya dikenal dengan Stadion Utama Kabupaten Bekasi) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggunakan dengan biaya Rp560 miliar tersebut.
Pasalnya, penamaan stadion yang berdiri di atas lahan seluas 20,3 hektare dan berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur itu, tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang telah memberi nama stadion tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
”Penamaan area publik yang dibangun oleh pemerintah, seperti stadion, seharusnya tidak asal dibuat begitu saja, melainkan harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengatur nama stadion itu,” kritik Jalika Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas.
Menurutnya, penamaan stadion harus melalui survei atau kajian ilmiah dan lain sebagainya. Sehingga, ketika nama dari hasil kajian tersebut sudah disepakati, maka pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.
Yang lebih parahnya lagi, kata Jalika, saat ini nama stadion tersebut seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas.
“Kenapa bisa Pemkab Bekasi memberikan nama Stadion Wibawa Mukti tanpa ada Perda nya?. Itu kan namanya asal-asalan. Memangnya kita hidup di zaman megalithikum,” tukasnya.
Deni beralasan, disematkannya nama Wibawa Mukti sebagai nama stadion itu, karena nama Wibawa Mukti sudah dikenal di Pemprov Jabar hingga ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Menpora). Padahal, sebelumnya sudah ada uji publik yang dilakukan Disparbudpora dengan melakukan poling nama, diantaranya Stadion Lemah Abang, Stadion KH Nur Ali hingga Stadion Lodaya.
“Nama Wibawa Mukti juga memiliki arti yang baik karena makna yang terkandung untuk Swantantra Wibawa Mukti, yaitu wilayah yang mempunyai wibawa dan memiliki kemakmuran,” paparnya.
Lanjut Deni, meskipun nama Stadion Wibawa Mukti sudah ada Perbub nya, tapi nama ini akan diuji lagi kepada masyarakat dengan melakukan poling.
Memang beberapa kalangan juga pernah meminta supaya nama Stadion Wibawa Mukti diganti menjadi Lemah Abang, dengan alasan sebagai upaya untuk melestarikan nama Lemah Abang yang mulai hilang. Seiring perpindahan pusat Pemkab Bekasi ke Cikarang, maka nama wilayah Lemah Abang diganti menjadi kecamatan Cikarang Utara.
“Memang nama untuk stadion tersebut harus diuji ke masyarakat, apakah disetujui atau tidak,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi, Agus Trihono.
Kata Agus, masyarakat bebas untuk memberikan pendapat tentang pemberian nama Stadion Wibawa Mukti. Meskipun nama Stadion Wibawa Mukti juga memiliki arti yang baik, yaitu wilayah yang mempunyai wibawa dan memiliki kemakmuran.
“Poling akan dilakukan, dan semua usulan dari masyarakat ditampung. Penentuan nama bisa dari hasil poling tersebut,” pungkasnya.
(dho)
sumber: pojoksatu.id
Related Posts:
Bersalah, Kades Tlanjungudik Kabupaten Bogor Divonis 1,5 Tahun POJOKJABAR.com, BOGOR – Perjalanan kasus yang menjerat Kepala Desa Tlajungudil, Marjuki Aing telah sampai pada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (17/10/2016). Marjuki divonis bersalah oleh majelis h… Read More
Jaringan Pemalsu Surat Pajak di Bekasi Dibongkar POJOKJABAR.com, BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pemalsu Surat Setor Pajak (SSP) dan Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SBPHTB). Tiga pelaku berinisial IDR, TG, dan YSP di… Read More
Rumah Nenek Aneis Longsor Diterjang Sungai Cipamingkis POJOKJABAR.com, CIBARUSAH – Rumah milik Aneis (60) longsor dan terbawa derasnya arus Sungai Cipamingkis, Desa Sirnajati, Cibarusah. Sisi bagian depan dan halaman rumahnya hanyut terbawa arus sungai karena tak kuat men… Read More
Kota Depok Akhirnya Sukses Petakan Batas Wilayah POJOKJABAR.com, DEPOK – Kota Depok kembali mendapatkan prestasi. Kota Sejuta Belimbing ini meraih Bhumandala Award 2016 dari Badan Informasi dan Geospasial (BIG), di Gedung BIG Cibinong, Bogor, Jawa Barat Senin (17/10… Read More
Tak Mau Kecolongan, Kota Depok Bakal Perketat Penjualan Elpiji POJOKJABAR.com, DEPOK – Usai ditangkapnya penyebar gas elpiji tiga kilogram berisi air, Pemkot Depok akan lebih memperketat penjualan elpiji, terutama yang dijual oleh para pedagang yang tidak mempunyai surat izin res… Read More
0 komentar:
Post a Comment