Banner 1

Monday 16 October 2017

Dewan Sayangkan Sikap Pemkab Bekasi Soal Penamaan Stadion Wibawa Mukti



CIKARANG PUSAT– DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawa Mukti (sebelumnya dikenal dengan Stadion Utama Kabupaten Bekasi) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggunakan dengan biaya Rp560 miliar tersebut.

Pasalnya, penamaan stadion yang berdiri di atas lahan seluas 20,3 hektare dan berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur itu, tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang telah memberi nama stadion tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

”Penamaan area publik yang dibangun oleh pemerintah, seperti stadion, seharusnya tidak asal dibuat begitu saja, melainkan harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengatur nama stadion itu,” kritik Jalika Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas.

Menurutnya, penamaan stadion harus melalui survei atau kajian ilmiah dan lain sebagainya. Sehingga, ketika nama dari hasil kajian tersebut sudah disepakati, maka pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.

Yang lebih parahnya lagi, kata Jalika, saat ini nama stadion tersebut seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas.

“Kenapa bisa Pemkab Bekasi memberikan nama Stadion Wibawa Mukti tanpa ada Perda nya?. Itu kan namanya asal-asalan. Memangnya kita hidup di zaman megalithikum,” tukasnya.

CIKARANG PUSAT– DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan dasar hukum pemberian nama Wibawa Mukti (sebelumnya dikenal dengan Stadion Utama Kabupaten Bekasi) yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggunakan dengan biaya Rp560 miliar tersebut.

Pasalnya, penamaan stadion yang berdiri di atas lahan seluas 20,3 hektare dan berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur itu, tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang telah memberi nama stadion tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

”Penamaan area publik yang dibangun oleh pemerintah, seperti stadion, seharusnya tidak asal dibuat begitu saja, melainkan harus ada produk hukum yang mengaturnya. Sejauh ini kan belum ada produk hukum yang mengatur nama stadion itu,” kritik Jalika Pansus DPRD Tentang Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Bekasi mempertanyakan legalitas.

Menurutnya, penamaan stadion harus melalui survei atau kajian ilmiah dan lain sebagainya. Sehingga, ketika nama dari hasil kajian tersebut sudah disepakati, maka pemerintah daerah bisa mempertanggungjawabkannya.

Yang lebih parahnya lagi, kata Jalika, saat ini nama stadion tersebut seolah sudah menjadi nama resmi dan terpublikasi di masyarakat luas.

“Kenapa bisa Pemkab Bekasi memberikan nama Stadion Wibawa Mukti tanpa ada Perda nya?. Itu kan namanya asal-asalan. Memangnya kita hidup di zaman megalithikum,” tukasnya.

Deni beralasan, disematkannya nama Wibawa Mukti sebagai nama stadion itu, karena nama Wibawa Mukti sudah dikenal di Pemprov Jabar hingga ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Menpora). Padahal, sebelumnya sudah ada uji publik yang dilakukan Disparbudpora dengan melakukan poling nama, diantaranya Stadion Lemah Abang, Stadion KH Nur Ali hingga Stadion Lodaya.

“Nama Wibawa Mukti juga memiliki arti yang baik karena makna yang terkandung untuk Swantantra Wibawa Mukti, yaitu wilayah yang mempunyai wibawa dan memiliki kemakmuran,” paparnya.

Lanjut Deni, meskipun nama Stadion Wibawa Mukti sudah ada Perbub nya, tapi nama ini akan diuji lagi kepada masyarakat dengan melakukan poling.

Memang beberapa kalangan juga pernah meminta supaya nama Stadion Wibawa Mukti diganti menjadi Lemah Abang, dengan alasan sebagai upaya untuk melestarikan nama Lemah Abang yang mulai hilang. Seiring perpindahan pusat Pemkab Bekasi ke Cikarang, maka nama wilayah Lemah Abang diganti menjadi kecamatan Cikarang Utara.

“Memang nama untuk stadion tersebut harus diuji ke masyarakat, apakah disetujui atau tidak,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi, Agus Trihono.

Kata Agus, masyarakat bebas untuk memberikan pendapat tentang pemberian nama Stadion Wibawa Mukti. Meskipun nama Stadion Wibawa Mukti juga memiliki arti yang baik, yaitu wilayah yang mempunyai wibawa dan memiliki kemakmuran.

“Poling akan dilakukan, dan semua usulan dari masyarakat ditampung. Penentuan nama bisa dari hasil poling tersebut,” pungkasnya.
(dho)


sumber: pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment