Banner 1

Wednesday, 19 October 2016

Jaringan Pemalsu Surat Pajak di Bekasi Dibongkar

PEMALSU SURAT TANAH: Barang bukti dan tiga pelaku kejahatan pemalsu dokumen yang diungkap Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (18/10/2016) kemarin. Ketiganya disangka memalsukan Surat Setor Pajak (SSP) dan Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).FOTO:ARIESANT/RADAR BEKASI
POJOKJABAR.com, BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pemalsu Surat Setor Pajak (SSP) dan Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SBPHTB). Tiga pelaku berinisial IDR, TG, dan YSP diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan dokumen pajak jual beli tanah di Kampung Rawasemut RT 01/12 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan penangkapan dalam OTT dipimpin Iptu Suherman unit Harta Benda (Harda). Ketiga pelaku dipergoki sedang menjalankan aksinya dengan membuat SSP dan SBPHTB dengan menggunakan laptop dan printer. Para pelaku sengaja memalsukan dokumen tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, agar menyakinkan para korbannya pelaku juga memalsukan berbagai stempel dari kelurahan maupun kecamatan, serta Bank maupun kantor pos sehingga terlihat seperti aslinya.
“Pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen pajak yang sangat merugikan masyarakat. Dokumen tersebut sekilas seperti aslinya, mulai dari stempel maupun blangkonya,” kata perwira dengan melati tiga di pundak itu, Senin (18/10/2016).
Umar melanjutkan, dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru menjalankan aksinya selama lima bulan di Kota Bekasi. Dari modus pelaku dengan cara mendatangi kantor notaris dan menawarkan bantuan untuk mengurus dokumen pajak bagi masyarakat yang melakukan jual beli tanah.
Ketiga pelaku berlatar belakang bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini sudah menguasai seluk beluk proses pembayar pajak. Sehingga mudah untuk melakukan pemalsuan dokumen. Biasanya, pihak pembeli dan penjual tanah menyerahkan sejumlah uang guna mengurus proses SSP, SBPHTB setelah itu pelaku menerbitkan dokumen lazim proses pembayaran pajak aslinya.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami modus pelaku apakah melibatkan orang dalam seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengeluarkan dokumen NRC atau bahan pencetak tanda terima surat setor pajak dalam keadaan kosong. Sebab, dari barang bukti yang disita kepolisian terdapat kertas NRC dua rangkap yang menurut Umar sulit untuk dipalsukan.
“Dari barang bukti ini kan ada kertas NRC yang sepertinya asli dari dalam dinas, karena kertas ini sulit dipalsukan. Kami juga masih mendalami apakah ada orang dalam yang membantu aksi para pelaku atau tidak, masih kami telusuri,” tutur Umar lagi.
Guna mengungkap tuntas pihak kepolisian membutuhkan setidaknya dua barang bukti, untuk mengungkap pelaku lainnya yang mempunyai keteribatan dalam pembuatan dokumen palsu tersebut. Kemudian pelaku yang berhasil melakukan aksinya tidak melakukan penyetoran uang pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, dan untuk mengetahui kerugian pihaknya akan meminta keterangan dari Dispenda Kota Bekasi.
“Kalau kerugian negara kami akan tanya ke Dispenda. Tapi kalau dihitung rata-rata pelaku dalam satu dokumen tertera pembayaran pajak sebesar Rp1,8 juta. Kalau dalam sehari bisa mengurus 20 dokumen sudah bisa diketahui jumlah uangnya berapa,” ujar Umar.
Umar melanjutkan bila terbukti melakukan aksi pemalsuan maka pelaku terancam pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dan pengelapan dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara. Kepolisian juga menyita tiga unit printer, dua unit laptop, satu stempel Bank Jabar, Pos dan Giro, BNI dan PPAT Bantargebang, dua blangko SPP yang belum distempel, 10 blangko SPP yang sudah di stempel, satu benel SSPDBPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), satu bendel bukti setoran Bank Jabar, satu dus NRC serta uang tunai Rp6 juta.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment