Wednesday 11 October 2017
Home »
metropolitan
» Anda Ingin Jadi Panitia Pemilihan di Pilkada 2018? Lumayan Loh, Ini Syaratnya
Anda Ingin Jadi Panitia Pemilihan di Pilkada 2018? Lumayan Loh, Ini Syaratnya
Ingin jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada serentak 2018 mendatang?
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membuka pendaftaran tersebut. Rencananya Pendaftaran PPK dan PPS akan dibuka pada 12 Okteber 2017.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustaqim, pendafataran PPK dan PPS mengikuti arahan Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017.
“Nantinya pendaftar yang berminat bisa mengambil formulir di Kantor KPU Kabupaten Bogor atau mengunduh langsung di laman www.kab-bogor.kpu.go.id. Setelah itu, pendaftar diberi waktu empat hari mulai 13-16 Oktober untuk mengisi dan melengkapi berkas yang telah diambil dan dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada Pojokjabar, Selasa (10/10/2017).
Setelah itu, lanjut Mustaqim, KPU melakukan penelitian administrasi dan mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober 2017.
“Kalau lulus seleksi administrasi, nanti dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 20 Oktober 2017. Yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti tahapan wawancara pada 23-25 Oktober 2017,” kata Mustaqim.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan calon anggota PPK terpilih 28 Oktober 2018 dan akan dilantik antara 29-31 Oktober 2017.
Untuk persyaratan, selain syarat administratif, Mustaqim menekankan beberapa hal yang harus dipenuhi.
Pendaftar harus memiliki usia minimal 17 tahun dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Tak kalah penting, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan lewat surat pernyataan yang sah.
“Calon pendaftar juga harus menyertakan surat bebas narkoba dan berdomisili di wilayah kerja PPKnya. Kami berharap dapat merekrut anggota PPK berintegritas untuk Pilkada 2018 ini,” pungkasnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment