Banner 1

Wednesday 11 October 2017

Akses Jalan Utama di Cikarang Ditutup PT Karang Pusaka, Kepala Desa Enggan Membantu Warga



CIKARANG – Warga Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat menuntut diberikan akses jalan karena jalan utama yang selama ini digunakan warga ditutup oleh PT Karang Pusaka.

Padahal warga berdalih, sebelumnya PT Bekasi Fajar selaku pemilik awal lahan yang selama digunakan warga sebagai akses jalan, telah memberikan lahan seluas 4,47 meter untuk dibuatkan akses jalan bagi warga. Namun pada kenyatannya, ketika PT Karang Pusaka mulai menguasai lahan tersebut, malah membangun tembok pembatas, sementara lahan yang disisakan untuk akses jalan bagi warga hanya selebar 1,6 meter.

Salah satu warga Kampung Jarakosta, RT 01 RW 03, Bosin (35) mengungkapkan, akses jalan Jarakosta sejak satu bulan belakangan sudah dikuasai oleh PT Karang Pusaka, selanjutnya jalan tersebut ditutup untuk kepentingan proyek dan mulai dibangun tembok setinggi 2 meter. Sehingga akses jalan warga tertutup.

Bosin menjelaskan, Jalan Jarakosta membelah pemukiman warga yang kini telah dibangun tembok besar. Sehingga pemukiman warga yang selama ini hanya dibatasi jalan, kini mulai dibangun tembok besar setinggi 2 meter.

Kata dia, pihak perusahaan memang memberikan akses jalan pengganti di sisi tembok besar yang mulai dibangun. Akan tetapi, akses jalan yang diberikan hanya 1,6 meter, dan tidak sesuai dengan sebelumnya, 4,47 meter.

“Jadi intinya, kami minta agar kepala desa bisa memperjuangkan tuntutan warga. Apalagi kampung kami jadi terbelah setelah ada tembok yang dibangun PT Karang Pusaka. Memang ada satu sisi yang diberikan akses jalan pengganti seluas 3 meter, sedangkan sisi lainnya hanya disisakan 1,6 meter, itukan tidak adil. Kami ingin ada kebijakan dari kepala desa,” tukas Bosin.

Warga pun mengaku sudah membuat laporan ke kepala desa, namun tidak ada tanggapan serius mengenai tuntunan tersebut.

“Kami sudah pernah buat laporan, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan, dan janjinya akan diusahakan,” tuturnya.

Sebagai bentuk kekesaalan, warga akhirnya melakukan penutupan sementara jalan menuju proyek pembangunan tembok dengan memasang papan tulisan terkait tuntunan mereka ke kepala desa.

Sedangkan warga RT 01/03, Asmawati (38) menceritakan, pengalihfungsi jalan tersebut bermula ketika lahan tersebut berpindah dari PT Bekasi Fajar ke PT Karang Pusaka.

“Awal ceritanya tukar menukar lahan oleh PT Bekasi Fajar dengan PT Karang Pusaka. Tapi sebelumnya, PT Bekasi Fajar telah memberikan akses jalan seluas 4,47 meter, tapi begitu lahan itu dikuasai PT Karang Pusaka, hanya diberikan 1,6 meter,” terangnya.

Kegeraman warga juga ditambah dengan sikap Kepala Desa Danau Indah, Narmin yang enggan untuk membantu warga.

Namun Sekretaris Desa Sukadanau, Moch Damin berkilah, pihaknya belum mengetahui adanya permasalahan akses jalan di wilayahnya itu.

“Saya tidak tahu kalau warga protes soal Jalan Jarakosta. Pak Kepala Desa juga tidak pernah menceritakan dan melakukan pembahasan,” tandas Damin saat dihubungi, kemarin.
(and)

sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment