Thursday, 19 October 2017
Home »
metropolitan
» 25 Hari Lagi Pelaku Gladiator di Bogor Divonis
25 Hari Lagi Pelaku Gladiator di Bogor Divonis
Kasus hukum aksi ‘gladiator’ yang menewaskan Hilarius Event Raharjo (16), siswa kelas X SMA Budi Mulya terus bergulir. Selasa (17/10/17), memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bogor.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bogor, RR Dewi Lestari Nuroso menerangkan, sidang dilaksanakan tertutup untuk tiga anak berkepentingan hukum (ABH) yakni BV, MS dan HZ. “Ketiga ABH saat disidang ditemani orang tua masing-masing serta didampingi penasehat hukum,” kata Dewi.
Secara khusus, kata dia, Ketua Pengadilan Negeri Bogor membentuk Majelis Anak untuk bisa menyidangkan perkara split atas nama MS, HZ dan BV. Ketua Majelis Hakim untuk sidang ini, adalah Ana Yulina. “Saat putusan nanti baru dilakukan secara terbuka,” ucapnya.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri empat orang. Ketiganya didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, agenda hari ini (kemarin, red) hanya pembacaan dakwaan. Untuk saksi-saksi akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. “Karena ini persidangan anak, jadi dalam kurun waktu 25 hari persidangan harus sudah selesai.
Sepertinya, persidangan akan dibuat setiap hari, karena menyangkut pada tahanan anak itu hanya 25 hari. 10 hari pertama penahanan, dan 15 hari penahanan selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum BV dari PB Peradi Cibinong, Parsiholan mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan hak mengajukan keberatan eksepsi yang akan dilakukan pada sidang kedua, Kamis (19/10/17).
“Eksepsi itu harus disampaikan pada Kamis. Jumat baru Jaksa menanggapi eksepsi. Sidang lanjut lagi pada Senin. Jadwal sudah disepakati, dan karena kasus anak, dalam 25 hari sudah ada putusan. Jika tidak maka BV tidak boleh dilakukan penahanan, sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.
Secara teknis, dalam eksepsi nanti, Parsiholan akan membeberkan hal-hal yang tidak sesuai dalam dakwaan, dan yang perlu dilakukan keberatan. Pada prinsipnya, kata Parsiholan, penahanan pada BV dilakukan berjenjang, mulai dari penyidik, JPU, dan kini dibawah Pengadilan Negeri Bogor. “Makanya jadwalnya itu dalam minggu ini tiga kali sidang, agar segera vonis,” ungkapnya.
Parsiholan menjelaskan, kondisi fisik maupun psikis BV sehat. Artinya, bisa mengikuti persidangan, pertanyaan yang bersifat formil pun mampu dijawabnya dengan baik, semisal nama juga identitas lainnya. “Belum sampai ke pertanyaan bagaimana kronologis,” urainya.
Parsiholan juga menyebut, diawal BV masuk Lapas Paledang, memang sempat mengalami shock juga stress, sebab berada di lingkungan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Namun, beberapa hari setelahnya, mampu beradaptasi.
“BV mulai mengikuti kegiatan yang ada di Lapas, main basket karena dia kan saat sekolah anak basket, juga BV punya keterampilan menservice komputer, dilakukannya saat di Lapas,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua Hilarius, Venansius Raharjo berharap, proses persidangan bisa dilakukan dengan seadil-adilnya. Indonesia, menurutnya adalah negara hukum, sudah sepantasnya mereka yang melanggar dihukum setimpal.
“Jangan sampai ada intervensi, suap menyuap, republik ini punya hukum, tegakkan yang adil. Toh kalau pun adil, anak ku tidak akan bisa hidup lagi. Agar menjadi efek jera ke semua anak, enggak terulang lagi, bukan hanya bagi pelaku, tapi pihak lainnya. Silahkan diadili dengan seadil-adilnya,” katanya ditemui seusai persidangan.
Venansius pun meminta, presiden untuk terus memantau kasus yang menimpa keluarganya agar cepat selesai. Semua orang tua pun pastinya tidak mau anaknya bernasib serupa seperti Hilarius.
Untuk satu orang tersangka lainnya yang belum tertangkap, Venansius mengaku belum mendapat informasi apapun. “Kalau buron dicari, supaya benar-benar kita menangani kasus ini, makanya saya mohon ke presiden semua clear.
Agar saya bisa kerja lagi, kalau memang anak-anaknya sudah bersalah. Harapan besar sama keadilan, negeri ini masih bisa menegakan keadilan setegak tegaknya, toh anak ku enggak bisa hidup lagi, kalau mereka dipenjara masih bisa makan enak kan,” pungkasnya.
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Miris… Masa Puluhan SD di Kabupaten Bogor tanpa Guru Agama BOGOR – Puluhan sekolah dasar yang ada di Kecamatan Rumpin, ternyata tidak memiliki guru khusus di bidang agama.Minimnya guru agama perlu dicarikan solusi, Pasalnya pendidikan agama sangat diperlukan sejak siswa duduk di… Read More
NAAS! Nekat Lawan Arus Satu Arah, Seorang Remaja Tewas di Bogor BOGOR – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini kecelakaan terjadi di sistem satu arah (SSA) Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Minggu (19/2/2017) subuh.Kecelakaan terjadi karen… Read More
Ngeri..Kecelakaan di Jalan Raya Dramaga Kembali Memakan Korban BOGOR – Kecelakaan di jalan raya kembali memakan korban. Siang tadi, Senin (20/2/2017), sekira pukul 13.30 WIB, sebuah kecelakaan di Jalan Raya Dramaga Km 7, Bogor tepatnya di depan Giant Dramaga merengut nyawa seorang p… Read More
27 Rumah di Kabupaten Bogor Diterjang Longsor! BOGOR – Tanah di tebingan Jonggol akhirnya tak sanggup menahan tekanan hujan deras sepanjang dini Jumat (17/02/2017).Akibatnya, sebanyak 27 rumah di Kampung Kukun, Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, diterjang longsor. M… Read More
BPN Kabupaten Bogor Targetkan 17.798 PTSL BOGOR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menargetkan sebanyak 17.798 pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2017 ini. Ribuan PTSL ini tersebar di 11 desa se-Kabupaten Bogor.Untuk itu, jajar… Read More
0 komentar:
Post a Comment