BOGOR – Sementara itu, revisi PM 32/2016 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus segera rampung. Artinya, banyak perubahan yang bakal terjadi soal angkutan sewa khusus atau angkutan online.
Termasuk soal mekanisme tarif. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengungkapkan.
Dalam revisi PM 32/2016 tersebut ada kurang lebih 11 poin yang mengakomodasi saran pihak angkutan konvensional maupun angkutan online. Salah satunya berkaitan dengan tarif.
Nanti, kata dia, mekanisme tarif akan menganut sistem batas atas dan batas bawah. Untuk besarannya, diserahkan pada masing-masing gubernur.
”Jadi, misalnya tarif konvensional itu Rp50 ribu, lalu online hanya Rp10 ribu, nanti dibuat online Rp40 ribu. Jadi tidak terlalu besar selisihnya,” ungkapnya Selasa (14/03/2017).
Selain itu, ada pula soal pembatasan kuota untuk angkutan online di daerah. Pembatasan ini pun nanti diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing provinsi.(ent)
Termasuk soal mekanisme tarif. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengungkapkan.
Dalam revisi PM 32/2016 tersebut ada kurang lebih 11 poin yang mengakomodasi saran pihak angkutan konvensional maupun angkutan online. Salah satunya berkaitan dengan tarif.
Nanti, kata dia, mekanisme tarif akan menganut sistem batas atas dan batas bawah. Untuk besarannya, diserahkan pada masing-masing gubernur.
”Jadi, misalnya tarif konvensional itu Rp50 ribu, lalu online hanya Rp10 ribu, nanti dibuat online Rp40 ribu. Jadi tidak terlalu besar selisihnya,” ungkapnya Selasa (14/03/2017).
Selain itu, ada pula soal pembatasan kuota untuk angkutan online di daerah. Pembatasan ini pun nanti diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing provinsi.(ent)
0 komentar:
Post a Comment