BOGOR – Seorang mahasiswa, Andi Wibowo (26)
ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor. Dari tangan pelaku, disita barang
bukti 16 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 100,89 gram
dan 7 bungkus plastik berisikan 622 butir inex warna biru.
Penangkapan Andi, didapat dari keterangan Ramfrika (33) warga
RT07/06, Desa Limusnuggal Kecamatan Cileungsi yang kedapatan memiliki 1
gram sabu-sabu di kantong celananya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, keduanya
ditangkap pada Rabu (24/8/2016) pukul 03.15. Penangkapan berawal saat
polisi mengintai dan membekuk Ramfrika.
“Penyelidikan ini berawal dari info masyarakat. Setelah diinterogasi,
Ramfrika mengatakan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya didapatkan dari
Andi,” papar Yusri.
Kemudian, kata Yusri, Andi pun mengaku mendapatkan barang tersebut
dari seseorang berinisial A yang tinggal di Medan. Hingga kini, polisi
masih mengembangkan hasil penangkapan tersebut.
“Dua orang tersangka masih menjalani pemeriksaan. Diduga keduanya
merupakan jaringan penjualan lintas daerah yang memperjualbelikan
narkoba bukan hanya di Bogor, namun Jakarta juga Depok,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal
112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(ent)
0 komentar:
Post a Comment