Banner 1

Tuesday, 17 October 2017

Tahap Dua, Satpol PP Kabupaten Bogor Bidik Bangunan Non PKL


Satpol PP Kabupaten Bogor kini masih menunggu surat perintah Bupati Bogor untuk melakukan pembongkaran bangunan non PKL tahap kedua.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi Yana mengatakan, sedianya tahap dua penertiban akan berlangsung Selasa (17/10/17) atau Rabu (18/10/17).

“Kalau Bupati menandatangi maka kita akan jalan. Saat ini tinggal menunggu itu,” ujarnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Minggu (15/10/2017).

Herdi menegaskan, Satpol PP telah menempuh aturan berlaku terhadap para pemilik bangunan. Mulai dari melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan (SP) 1, 2 dan 3 hingga penyegelan.

“Tinggal jalan selanjutnya. Besok (red, hari ini) rapat persiapan teknis, kemudian Selasa mudah-mudahan bupati menandatangani sehingga kita bisa langsung turun,” tegasnya.

Berdasarkan pantuan sementara, bangunan non PKL banyak berada tak jauh dari kantor Kecamatan Cisarua. Tepatnya di seberang KFC Cisarua. Satpol PP akan menertibkan bangunan itu berdiri di lahan milik PUPR Kabupaten Bogor dan bakal menjadi lahan relokasi PKL.

“Itu non PKL, karena untuk non PKL tidak ada kewajiban penyiapan lahan. Pemerintah akan coba menata untuk melakukan relokasi di sana,” imbuhnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment