Banner 1

Thursday 12 October 2017

Pemkot Bogor Kaji Ulang Proyek Transmart


Polemik bangunan Transmart di bilangan KH Abdullah Bin Nuh, Tanah Sareal, kian melebar. Bukan saja masalah izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum dimiliki pengembang, tetapi secara peruntukan tata ruang, ternyata perlu dilakukan kajian mendalam.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengungkapkan, rencana tata ruang di kawasan lokasi Transmart, peruntukannya sebagai pusat otomotif dan jasa perdagangan. Bukan sebagai mal atau pusat perbelanjaan yang kini terbangun.

“Munculnya peruntukan bagi pusat otomotif kendaraan, karena di Kota Bogor belum ada lokasi khusus untuk otomotif, baik bengkel kendaraan dan penjualan suku cadang atau onderdil,” katanya.

Menurut Usmar, lokasi itu merupakan titik pertemuan antara wilayah pelayanan (WP) B dan WP C. Untuk WP B pusatnya ada di Terminal Bubulak dan WP C berpusat di Pasar TU Kemang. Sehingga lokasi yang kini menjadi mal Transmart dianggap tepat sebagai pusat jasa perdagangan bidang otomotif.

“Kalau Transmart berdiri di titik itu sebenarnya fungsi utamanya tidak tercapai. Transmart itu sebuah supermarket besar, tidak pas berada di lokasi itu. Tapi sekarang sudah membangun, jadi sebenarnya secara tata ruang, harus dikaji lagi,” ungkapnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (10/10/2017).

Usmar menyebut, jika Transmart hanya sebagai pusat perbelanjaan saja, maka amdal lalinnya harus betul-betul memadai. Karena ruas protokol di depannya merupakan kawasan rawan kemacetan.

“Apakah kebutuhan berdirinya pusat jasa perdagangan itu sudah sangat tidak mendesak di titik itu. Karena menurutnya, sudah ada pusat perdagangan lainnya yaitu Giant Supermarket dan Lotte Mart. “Seharusnya dikaji mendalam dulu sebelum dikeluarkan perizinannya,” sebut politikus Partai Demokrat itu.

Terpisah, Satpol PP Kota Bogor bakal segera melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 dan dilanjutkan dengan penyegelan. Langkah itu mendapat dukungan Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Laniasari. Lania -sapaannya- mengatakan sesuai aturan yang berlaku, sanksi tetap harus diterima oleh pihak Transmart.

Ia meminta agar bangunan yang telah berdiri dua lantai itu untuk segera disegel. Pasalnya, jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan akan tetap berlangsung aktivitas pembangunan di dalamnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment