Thursday 12 October 2017
Bawaslu Minta KPU Jabar Segera Rumuskan Jadwal Kampanye
BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar untuk segera merumuskan jadwal kampanye pada penyelenggaraan Pilgub, Pilwalkot dan Pileg. Hal itu meminimalisir gesekan antar simoatisan calon dan partai.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10/2017).
“Karena tahun depan itu ada Pilgub dan Pilkada di 16 kabupaten/kota. KPU Harus memiliki kecermatan tinggi dalam mengatur kampanye,” kata Harminus.
Lebih lanjut ia mengatakan, politik uang menjadi potensi masalah yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 di Jawa Barat. Pihaknya akan melakukan pemetaan untuk mengetahui daerah paling rawan terjadinya politik uang.
Pemetaan itu dirumuskan melalui indeks kerawanan pemilu (IKP). Melalui IKP ini pihaknya bisa memetakan daerah di Jabar yang berpotensi terjadi konflik dalam penyelenggaraan Pilkada.
Mulai dari konflik antara pasangan calon dan konflik di antara para pemilih. Namun yang paling rawan terjadi di Jabar adalah politik uang baik yang dilakukan oleh pasangan calon kepada partai atau juga dari pasangan calon kepada pemilih.
“Kita (sedang) merumuskan indeks dan memetakan kerawanan pemilu di 27 kabupaten/kota,” imbuhnya.
Harminus melanjutkan, melihat dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya pada 2016 lalu di tiga daerah di Jabar yakni Cimahi, Cianjur dan Bekasi masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konflik.
Seperti di Kabupaten Cianjur misalnya rawan politik uang dan mobilisasi PNS. Sementara di Kabupaten Bekasi rawan terjadinya politik uang. Semua itu menurut Harminus perlu diantisipasi sehingga tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada atau Pilgub Jabar 2018.
“Di seluruh daerah (kami) melihat ada rawan money politik. Saat pencalonan seperti mahar dan politik uang kepada pemilih. Tapi melihat Pilkada kemarin Cianjur dan Bekasi yang terlihat ada kerawanan,” pungkasnya.
(bbb)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment