Banner 1

Thursday 19 October 2017

Niat Bobol ATM Korbannya, setelah Ditinggal Kawan, SH Juga Bonyok Dihajar Massa


CIMAHI – Pria berinisial SH (35) harus mengalami nasib sial. SH dan kedua rekannya diketahui mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai modus mengelabui korbannya yang hendak mengambil uang di mesin ATM.

Beruntung aksi mereka diketahui korban yang langsung meminta bantuan di orang sekitar tempat kejadian, kontan seketika itu SH babak belur dihakimi massa.

Kapolsek Cisarua Kompol Ana Sudarna, menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendiri. Namun dibantu oleh dua temanya yakni OG (40) dan AS (41). Akan tetapi, OG dan AS.

“SH kami amankan di dalam gerai ATM di Kabupaten Bandung Barat. Sementara OG dan AS masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ana, di Maspolsek Cimahi, Jalan Amir Machmud, kemarin.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu pelaku terlebih dahulu memasukan tusuk gigi kedalam lubang kartu Mesin ATM. Kemudian pelaku berpura – pura menolong korban dengan memaksakan kartu tersebut kedalam lubang ATM. Selanjutnya pelaku meminta nomer pin kepada korban.

“Beruntung saat itu korban segera tersadar kalau orang yang berniat membantunya itu punya niat jahat. Korban pun berteriak meminta tolong dan pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Pelaku mengatakan alasan mereka bisa melakukan aksinya di wilayah Cihideung, saat mereka liburan ke Cihideung, melihat mesin ATM yang ada di lokasi cukup sepi, jauh dari pengawasan masyarakat.

“Sebelumnya ATM itu pernah juga menjadi sasaran pembobolan ATM, namun juga gagal,” ucapnya.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar kedua pelaku lainnya, karena diduga komplotan pelaku sudah sering melakukan aksinya ditempat lain.

Selain tersangka SH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 ATM BRI milik korban, 4 ATM milik tersangka, ponsel milik pelaku, dan tusuk gigi yang dipatah menjadi dua bagian.

Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan pasal 53 jo pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya, Ana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di daerah yang dianggap rawan aksi kejahatan.

“Patroli anggota terus dilakukan. Namun, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Apabila ada potensi tindak kejahatan, bisa segera laporkan ke kami, dana sekecil apapun informasinya akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(gat).
~ Akali Mesin ATM ~

sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment