Thursday 12 October 2017
Home »
Detabek
» Ngaku Kebal Senjata, Geng Motor di Bekasi Tantang Warga Komplek, Begini Kronologinya…
Ngaku Kebal Senjata, Geng Motor di Bekasi Tantang Warga Komplek, Begini Kronologinya…
BEKASI – Aksi tawuran antar geng motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, berubah sasaran. Warga yang merasa resah dengan tawuran tersebut, berbondong-bondong justru melawan para anggota geng motor. Satu diantara anggota geng motor, Hudia Zidkhlun Nezy (19), warga Pondok Kelapa yang mengaku kebal, malah tewas terkena sabetan benda tajam. Dua terduga pelaku yang menyarangkan sabetan ke tubuh korban, Ardi (17) dan Bagas (16) pun diamankan petugas.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto mengungkapkan, peristiwa tewasnya anggota geng motor yang merupakan warga Jakarta Timur itu, bermula ketika korban bersama dengan rekan-rekannya menunggu kelompok geng motor lain untuk tawuran, Minggu (8/10/2017) lalu.
Warga yang di sekitar lokasi merasa resah dengan aksi para geng motor itu. Emosi warga pun kian memuncak dipicu aksi korban yang gagah-gagahan menantang warga karena merasa kebal senjata tajam.
“Mereka (warga) sudah geram dengan aksi geng motor. Ditambah ada anak muda yang bikin kesal, kok wilayahnya jadi tempat tawuran. Tadinya cuma jaga – jaga, mungkin terprovokasi dari geng motor itu, mereka turun, jadi spontanitas,” ungkap Suwolo, Selasa (10/10/2017).
Sebelum mendatangi tempat kejadian, sambung Suwolo, pihak kepolisian sudah melakukan penyisiran di wilayah sekitar dengan melakukan Operasi Cipta Kondisi. Tapi ketika itu tidak ditemukan adanya keributan.
Setengah jam berlalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait bentrokan tersebut. Diduga hal tersebut dikarenakan geng motor memiliki mata – mata atau cepu untuk memantau kondisi di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tawuran langsung mendatangi lokasi. Begitu sampai di lokasi, geng motor dari Pondok Kelapa yang berjumlah sekitar 30 orang dan warga yang sekitar 20 orang membubarkan diri. Di waktu bersamaan, polisi melihat seorang anggota geng motor tergeletak di pinggir jalan.
“Kita temukan korban dalam kondisi hidup, tapi nafasnya sudah berat. Segera kita bawa ke RSUD. Yang lain mencari barang bukti. Di tempat kejadian, kita menemukan barang-barang bukti ini. Pada jam 06.00 WIB kita mendapat informasi korban meninggal dunia, kita melacak identitasnya karena identitas korban tidak ada,” ujarnya.
Pada hari yang sama, pukul 06.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi kalau korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi. Pihak kepolisian kemudian mencari terduga pelaku yang menyebabkan hal tersebut.
Hasil penelusuran petugas, ditemukan tersangka Bagas yang diduga membacok korban dengan menggunakan celurit di bagian belakang sebanyak satu kali. Tersangka Ardi alias Jawir diduga memukul korban menggunakan stick golf di bagian belakang pundak sebelah kiri korban sebanyak tiga kali
“Kita menjaring sekitar lima orang. Dalam pemeriksaan mencuat tinggal dua ini yang diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Sekarang kita pengembangan, pemeriksaan,” ucapnya.
Untuk tersangka yang masih dibawah umur akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
“Kalau luka ringan bisa 7 tahun, kalau luka berat bisa 9 tahun kalau meninggal dunia 12 tahun,” katanya.
Ia mengimbau supaya warga tidak mudah terprovokasi dengan aksi geng motor seperti itu. Selain itu, ia berharap supaya Penerangan Jalan Umum di lokasi tersebut diperhatikan oleh pihak terkait untuk mencegah adanya kejadian demikian.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain ialah satu buah celurit pendek satu buah celurit sedang. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment