Thursday 12 October 2017
Home »
metropolitan
» Kompolotan Pengedar Uang Palsu di Bogor Diringkus Polsek Bojonggede
Kompolotan Pengedar Uang Palsu di Bogor Diringkus Polsek Bojonggede
Polisi kembali mengungkap peredaran uang palsu di Bogor. Selasa (10/10/17), Polsek Bojonggede menangkap tiga pria yang diduga komplotan pengedar uang palsu.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat polisi menangkap Bayu (22) yang berbelanja di toko kelontong di Jalan Argo Raya, Parung Ragajukti, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pemilik toko, Dedi mencuriagi uang pecahan Rp50 ribu yang diserahkan Bayu. “Karena kecurigaan, Dedi melapor ke polisi,” kata Sutrisno.
Tak lama kemudian polisi menangkap Bayu dan dua rekannya yang lain yakni Agus Ardian (36) dan Hari alias Ombeng (30). Keduanya ditangkap saat berbelanja di toko kelontong di Jalan Raya Bambu Kuning, Bojongbaru.Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menggeledah masing-masing rumah pelaku. Alhasil polisi menemukan 13 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu; lima lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 dolar; dan 10 bundel uang euro palsu pecahan 1 juta Euro.
Ketiga pelaku mengaku memperoleh semua uang palsu dari dari seorang berinisial A yang kini masih buron. “Selama empat bulan pelaku menggunakan uang palsu tersebut,” tambahnya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap mengedarkan uang palsunya malam hari. Menurut Sutrisno, itu dilakukan agar uang palsu yang dibelanjakan tidak diketahui korban.
Para pelaku kini masih mendekam di Mapolsek Bojonggede untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 jo Pasal 245 KUHP tentang uang palsu.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment