Banner 1

Monday, 16 October 2017

Kasus Pembebasan Lahan Tol Depok-Antasari Terang Benderang


DEPOK – Ada fakta baru dalam sidang gugatan perkara pembebasan lahan pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari), jumát (13/10/17). Dugaan adanya pemalsuan identitas dan tandatangan pemilik lahan atas nama Mawardin, benar adanya.

Sebab, dalam sidang yang beragendakan pengecekan fisik lahan atau Persidangan Setempat (PS) di RW01, Kelurahan Krukut, Limo, tergugat II (Walikota Depok) mengakui ada permasalahan dilokasi tersebut.

Pantauan Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Majelis hakim yang dipimpin Yulinda dengan hakim anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Masinta, dan sejaumlah pihak.

Melihat langsung obyek lahan yang sedang bersengketa milik Mawardin MP Siregar, dengan kawalan ketat aparat kepolisian termasuk Kapolsek Limo, AKP Muhammad Iskandar.

Sempat terjadi perselisihan kecil dalam persidangan tersebut. Pasalnya, pihak terguat II (Walikota Depok) yang menghadirkan salah satu pegawai kelurahan. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Pemerintah Kota Depok sudah berjanji tidak akan menghadirkan saksi kembali.

Kuasa Hukum Mawardin, Amin Nasution mengatakan, orang bernama Hamzah yang mengaku pegawai Kelurahan Krukut, menjawab pertanyaan hakim setelah perwakilan tergugat II tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Sudah bukan waktunya lagi, ini kan agenda sidang lain, sebelumnya juga majelis hakim sudah mempertanyakan kepada tergugat, dan tergugat tidak akan memanggil saksi lain,” kata Amin dilokasi usai persidangan kepada Harian Radar Depok, kemarin pukul 11:00 WIB.

Meskipun suasana sempat tegang, majelis hakim berhasil menengahkan dan persidangan berjalan kondusif hingga selesai. Amin mengatakan, dalam persidangan setempat tersebut majelis hakim hanya ingin melihat kondisi objek tanah yang sedang dipersengketakan. Dan dalam penanganan Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2017/PN DPK.

“Intinya majelis hakim mau tau, dan dari hasil sidang setempat ini, tergugat II mengakui kalau ada permasalahan disini. Karena mereka tidak membantah setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim,” lanjut Amin.

Diketahui sebelumnya, Mawardin MP Siregar pemilik lahan seluas 1.832 meter dilokasi tersebut, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No136 Kelurahan Krukut, Limo merasa dirugikan.

Karena, Tim Pembebasan Lahan Tol Depok-Antasari (Desari) salah membayarkan lahan tersebut kepada Mawardin palsu.

Kejadiannya pada tahun 2013. Saat itu Mawardin mendapatkan informasi kalau Pemerintah hendak membeli lahannya, guna pembangunan proyek tol penghubung antara Kota Depok dengan Kota Jakarta Selatan tersebut.

“Tanah pak Mawardin yang di jual seluas 676 meter persegi, tapi ia tidak sama sekali menikmati uang tersebut. Karena ada Mawardin palsu yang mengaku memiliki tanah tersebut,” lanjut Amin.

Pembebasan tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak No. 0041/SPH/PPK-DESARI/DP/XII/2013 dan kwitansi bernomor 041/KW/PPK-DESARI/DP/XII/2013 tertanggal 27 Desember 2013.

“Untuk itu, kami meminta pembatalan surat pernyataan pelepasan hak dan meminta ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut. Kdalam kasus ini ada oknum yang mencatut nama klien saya, dan menjual dengan tandatangan dan identitas palsu” lanjut Amin.

Amin mengatakan, akibat kecurangan oknum pengadaan tanah tersebut, kliennya merugi hingga Rp1.856.741.000. Dan Amin menggugat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI), Walikota Depok, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) jalan Tol Desari, Tim Pembebasan Tanah (TPT) Kementerian PUPR RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan Mawardin palsu.

Tol Desari dibangun guna mengurai kepadatan jalan tol jagorawi dan kemacetan di jalur utama TB simatupang. Proyek tersebut, ditargetkan selesai pada tahun 2018.
(radar depok/ade)


sumber: pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment