Tuesday, 17 October 2017
Kabur setelah “Gagahi” Anak Tiri, OT Akhirnya Diringkus Polres Cimahi
CIMAHI – Sempat buron selama 4 bulan, pelaku pencabulan berinisial OT (48) akirnya bisa ditangkap Polisi. Ia kini harus meringkuk di sel Mapolres Cimahi serta dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 5 ayat C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra mengatakan OT ditangkap setelah menggagahi DR (16) yang merupakan anak tirinya. Ia ditangkap Selasa (10/10) lalu setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
“Tersangka kabur selama empat bulan saat akan ditangkap polisi. Tapi akhirnya, kita berhasil mengamankan OT di wilayah Kabupaten Bandung barat,” kata Niko, di Mapolres Cimahi, Minggu (15/10/2017).
Niko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada neneknya kalau, DR kerap dilecehkan oleh OT selama bertahun-tahun. DR yang mengaku kepada Polisi pernah hamil itu sempat tak berani memberitahu keluargakarena mendapat ancaman dari sang ayah tirinya itu.
“Dari perlakuan yang sering diterimanya, si anak ini selalu ketakutan hingga akhirnya ia berani mengungkapkan perbuatan tersebut kepada neneknya. Dari keterangan nenek korban ini, kita lakukan pencarian terhadap tersangka,” ungkapnya.
Korban maupun tersangka, Niko menyebutkan, tidak mengetahui persis berapa kali hubungan terlarang itu berlangsung. Namun yang pasti, OT telah sering berbuat cabul semenjak korban bersekolah di tingkat menengah hingga sekarang kelas dua SMA.
Pria pengangguran itu tinggal serumah bersama DR, sementara ibunya kerja jadi buruh cuci.
“Memanfaatkan ibunya yang sedang bekerja, OT ini sering berbuat cabul pada korban saat rumahnya di Kampung Pamoyanan sedang kosong,” ucapnya.
DR sendiri merupakan seorang remaja berusia 16 tahun serta merupakan salah satu siswa yang cerdas dan aktif di sekolahnya. Pihak sekolah dan teman-temannya sama sekali tidak mengetahui jika Dara sedang hamil. Karena tergolong anak aktif, jabang bayi di dalam perutnya akhirnya keguguran.
“Korban ini anak yang pintar, juga berprestasi di sekolahnya. Jadi pihak sekolah enggak ada yang tahu kalau dia itu korban pelecehan ayah tirinya hingga hamil, dalam keadaan keguguran, jabang bayinya bisa keluar dengan sendirinya,” pungkasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
Related Posts:
Niat Bobol ATM Korbannya, setelah Ditinggal Kawan, SH Juga Bonyok Dihajar Massa CIMAHI – Pria berinisial SH (35) harus mengalami nasib sial. SH dan kedua rekannya diketahui mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagai modus mengelabui korbannya yang hendak mengambil uang di mesin ATM.Beruntun… Read More
Pemilu 2019, PAN Kota Depok Bawa 1.974 KTA ke PKU DEPOK – Bawa 1.974 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok pede menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, dan merebut delapan kursi DPRD Kota Depok.“Awalnya PAN Depok ad… Read More
Sebanyak 66 Calon Panwascam Kota Depok Dites Narkoba DEPOK – Sebanyak 66 calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang lolos tes tertulis pada Senin (16/10/17), menjalani tes narkoba di Sekretariat Panwaslu Kota Depok, senin (16/10/17).Ketua Kelompok Kerja (Pokj… Read More
DPC Partai Gerindra Kota Depok Targetkan 15 Kursi di DPRD pada Pemilu 2019 DEPOK – Pada Pemilu 2019, DPC Partai Gerindra Kota Depok mentargetkan mampu merebut 15 kursi DPRD Kota Depok. Jumalh tersebut bertambah enam kursi, dari raihan saat ini sebanyak sembilan kursi.“Harapannya dari teman dan sa… Read More
Rumah Pantun di Kota Depok Tularkan Seni ke Anak DEPOK – Setelah dibentuk beberapa bulan lalu, Rumah Pantun Cang Rohim yang terletak di RT05/06, Kelurahan Krukut, Limo, rutin merangsang puluhan anak di Kota Depok untuk lihai berpantun. Mulai dari anak-anak hingga remaja,… Read More
0 komentar:
Post a Comment