Banner 1

Tuesday 17 October 2017

Kabur setelah “Gagahi” Anak Tiri, OT Akhirnya Diringkus Polres Cimahi


CIMAHI – Sempat buron selama 4 bulan, pelaku pencabulan berinisial OT (48) akirnya bisa ditangkap Polisi. Ia kini harus meringkuk di sel Mapolres Cimahi serta dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 5 ayat  C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra mengatakan OT ditangkap setelah menggagahi DR (16) yang merupakan anak tirinya. Ia ditangkap Selasa (10/10) lalu setelah dilaporkan pihak keluarga korban.

“Tersangka kabur selama empat bulan saat akan ditangkap polisi. Tapi akhirnya, kita berhasil mengamankan OT di wilayah Kabupaten Bandung barat,” kata Niko, di Mapolres Cimahi, Minggu (15/10/2017).

Niko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada neneknya kalau, DR kerap dilecehkan oleh OT selama bertahun-tahun. DR yang mengaku kepada Polisi pernah hamil itu sempat tak berani memberitahu keluargakarena mendapat ancaman dari sang ayah tirinya itu.

“Dari perlakuan yang sering diterimanya, si anak ini selalu ketakutan hingga akhirnya ia berani mengungkapkan perbuatan tersebut kepada neneknya. Dari keterangan nenek korban ini, kita lakukan pencarian terhadap tersangka,” ungkapnya.

Korban maupun tersangka, Niko menyebutkan, tidak mengetahui persis berapa kali hubungan terlarang itu berlangsung. Namun yang pasti, OT telah sering berbuat cabul semenjak korban bersekolah di tingkat menengah hingga sekarang kelas dua SMA.

Pria pengangguran itu tinggal serumah bersama DR, sementara ibunya kerja jadi buruh cuci.

“Memanfaatkan ibunya yang sedang bekerja, OT ini sering berbuat cabul pada korban saat rumahnya di Kampung Pamoyanan sedang kosong,” ucapnya.

DR sendiri merupakan seorang remaja berusia 16 tahun serta merupakan salah satu siswa yang cerdas dan aktif di sekolahnya. Pihak sekolah dan teman-temannya sama sekali tidak mengetahui jika Dara sedang hamil. Karena tergolong anak aktif, jabang bayi di dalam perutnya akhirnya keguguran.

“Korban ini anak yang pintar, juga berprestasi di sekolahnya. Jadi pihak sekolah enggak ada yang tahu kalau dia itu korban pelecehan ayah tirinya hingga hamil, dalam keadaan keguguran, jabang bayinya bisa keluar dengan sendirinya,” pungkasnya.
(gat)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment