Monday, 2 October 2017
Home »
metropolitan
» Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Bogor, PKL dan Parkir Liar Padata Trotoar
Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Bogor, PKL dan Parkir Liar Padata Trotoar
Pejalan kaki tampaknya masih dianggap sebagai kasta terendah pengguna jalan. Di Kota Bogor, sejumlah hak pejalan kaki masih terabaikan.
Misalnya, yang terlihat di trotoar Jalan Sudirman dan di depan Masjid Raya Bogor, Jalan Pajajaran, jumát (29/9/17). Hak pejalan kaki habis dipakai oleh parkir mobil dan pedagang kaki lima (PKL).
Padahal, dalam Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum Pasal 6, jelas mengungkapkan bahwa dilarang memarkir kendaraan bermotor di atas trotoar dan mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat izin wali kota.
PKL padati trotoar di depan Masjid Raya Bogor
PKL padati trotoar di depan Masjid Raya Bogor
“Ini (PKL) sudah sering kita tertibkan, namun kembali lagi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).
Terkait parkir di trotoar, menurut dia, merupakan ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk proses penindakannya. Namun, dia menegaskan akan kembali melakukan penyisiran ke wilayah yang rawan PKL liar agar tidak kembali lagi berjualan.
“Jadi ada kasus, ketika kita melakukan penertiban mendapat protes dari RT dan RW-nya. Karena dengan alasan, mereka ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai ciri khas-nya (sentra PKL). Ini yang masih kita diskusikan,” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menertibkan PKL di lokasi tersebut. Mengingat ada alternatif untuk merelokasi seluruh PKL yang ada ke Pasar Devries.
Selain itu, sambung Herry, untuk penataan PKL yang merampas hak pejalan kaki di depan Stasiun Bogor, akan ditata seiring dengan konstruksi fisik di lokasi tersebut. “Nah, stasiun nanti pun begitu. Kita masih menunggu site plan-nya agar berbarengan dengan penataan di kawasan tersebut,” urainya.
0 komentar:
Post a Comment