Banner 1

Thursday, 5 October 2017

Dalam Sebulan Dishub Kota Depok Menggembok 40 Mobil Lantaran Melanggar


DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, mencatat rata-rata setiap bulan kendaraan roda empat digembok sebanyak 40 unit mobil. Banyaknya kendaraan yang digembok lantaran parkir di bahu jalan yang dilarang.

Kasie Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Depok Ari Manggala mengungkapkan, puluhan kendaraan melanggar pakir di bahu jalan tiap bulanya. Paling banyak mobil yang digembok anggota Dishub Kota Depok, pada waktu pagi sekitar pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.

Untuk sore sekitar pukul 16:00 WIB, kisaran satu sampai dua kendaraan roda dua yang melanggar. “Kalau setiap harinya rata-rata delapan mobil,” bebernya.

Lanjut dia mengatakan, paling banyak mobil terpakir di bahu jalan ada di Jalan Margonda. Dimana titiknya itu berada di depan Balaikota Depok dan depan kantor BPJS Kesehatan.

“Hampir setiap bulan kami mencatat jumlah pelanggar yang memakir mobilnya masih sama. Artinya tidak ada penambahan dan pengurangan,” ungkap dia.

Lalu dia menambahkan, penertiban pakir liar di sepanjang Jalan Margonda dan Jalan Nusantara ini merupakan kegiatan rutin. Agar warga tidak parkir sembarangan di bahu jalan, yang dapat menimbulkan tersendatnya arus lalu lintas “Juga penegakan Perda serta UU Lalin dan Angkutan Jalan,” kata dia.

Destri Mulyati warga RW13 Kelurahan Depok mengatakan, langkah Pemkot Depok melalui Dishub menertibkan kendaraan pakir di bahu jalan dengan cara di gembok, cukup efektif.


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment