Thursday, 5 October 2017
Anggaran Pilgub Jabar 2018 di Depok Capai Rp30 M
DEPOK – Anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018 mendatang di Kota Depok sebesar Rp30 miliar. Jumlah tersebut lebih sedikit dari Pilkada Kota Depok 2015.
“Perkiraan pagu untuk Pilgub Jabar di Depok sekitar Rp30 miliar,” kata Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati saat dikonfirmasi Radar Depok, belum lama ini.
Jumlah itu, lanjut Titik, dibawah Pilkada Depok 2015 yang menyentuh Rp47 miliar. Hal ini, dikarenakan ada pelaksanaan dalam tahapan Pilgub yang tidak dilaksanakan KPU Kota Depok. Seperti, untuk debat dan iklan 14 hari berturut-turut di media massa, yang melaksanakan dari provinsi.
“Jadi tidak teranggarkan lagi di kami,” lanjutnya.Kemudian, proses untuk pendaftaran calon perseorangan, karena tahapan itu berada di tingkatan KPU provinsi. Di kota/kabupaten, tinggal memverifikasi pendukung, jika ada di Kota Depok yang memang menjadi calon pendukung dari calon independen.
“Contohnya seperti itu, ada tahapan yang tidak kita laksanakan langsung,” paparnya.
Saat ini, kata dia lagi, anggarannya belum cair dan belum melakukan sosialisasi, yang dilakukan baru memulai saja, bahwa tahapan-tahapan Pilgub baru akan dimulai.
“Walaupun belum ada anggarannya, paling tidak kami sudah menginformasikan lebih awal kepada stakeholder terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Informasi yang didapat, minggu ini sudah ada pencairan anggaran Pilgub. Namun, di KPUD Kota Depok sedang mengajukan pengisian jabatan untuk sekretaris baru.
“Kemungkinan kami baru mengajukan setelah ada sekretaris yang baru dilantik,” tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Jabar, Aang Ferdhiman mengatakan, proses pencairan anggaran Pilgub di kota/kabupaten sudah berlangsung sejak 27 September kemarin.
“Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pemilih masing-masing kota/kabupaten,” kata Aang. Di Jabar sendiri, untuk Pilgub 2018 dianggarkan Rp1,16 triliun.
Ia menambahkan, mayoritas atau sekitar Rp800 miliar akan dibagikan ke PPK dan kpps atau lembaga Ad hoc. “Untuk pembiayaan TPS, PPS dan PPK,” tandasnya.
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment