Banner 1

Friday 20 October 2017

AMT Sesalkan Pernyataan Ridwan Kamil, Begini Katanya…


BANDUNG – Aliansi Moda Transportasi (AMT) Jawa Barat menyayangkan pernyataan Walikota Bandung, Ridwan Kamil (Emil) yang kembali mengizinkan aktivitas transportasi online beroprasi di Kota Bandung.

“Kami menyayangkan kapasitas berpikir yang tidak mempertimbangkan aspek hukum dan aturan yang berlaku di republik ini,” kata Ketua AMT Jawa Barat, Nanat Nazmul, dalam keterangan tertulisnya, Rabu(18/10/2017).

Nanat mengatakan kesepakatan antara Dishub Jabar dengan perwakilan pengemudi 9 Oktober 2017 lalu, melahirkan 4 kesepakatan. Salah satunya adalah diberhentikannya operasional transportasi online sampai terbit peraturan nasional.

“Kami ingin mengingatkan bahwa tuntutan kami selaku perwakilan pengemudi transportasi berangkat dari pertimbangan yang matang,” ungkapnya.

Kata dia, Negara Indonesia adalah negara hukum dimana segala bentuk usaha transportasi wajib tunduk kepada aturan berlaku yaitu Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Sementara usaha transportasi online tak memiliki peraturan yang jelas.

“Makanya kami menuntut agar usaha transportasi online ditutup sementara,” tegasnya.

Ia menilai, keputusan Emil mengumumkan hal tersebut dapat memicu konflik berkepanjangan antara pelaku usaha dan pekerja, terutama dalam kegiatan usaha transportasi terhadap pelaku aktivitas usaha transportasi online.

Menurutnya, ketimpangan persaingan usaha transportasi terhadap usaha transportasi online tidak sepenuhnya diakibatkan tidak mampunya transportasi konvensional menggunakan teknologi sebagai penunjang usaha, tetapi karena tidak terciptanya iklim usaha persaingan sempurna yang diakibatkan kekosongan hukum

“Kami juga tidak menyalahkan transportasi online, tetapi kesalahan utama menurut pendapat kami adalah lambatnya pemangku kebijakan mengeluarkan regulasi yang berkeadilan dan mengakomodir seluruh pelaku kegiatan transportasi,” imbuhnya.

Nanat menegaskan, pihaknya menolak keberadaan transportasi online selama tidak tunduk pada ketentuan hukum yang dapat menciptakan iklim persaingan usaha transportasi yang berkeadilan.

“Sebelum dibuat dan ditegakannya peraturan yang memenuhi aspek-aspek diatas maka kami tetap menolak jenis kegiatan usaha transportasi online yang tidak tunduk pada hukum nasional,” tutup Nanat.

Diberitakan sebelumnya, Emil yang ditemui di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (17/10) menuturkan bahawa ia sudah berkordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Hasil kordinasi itu ia simpulkan, tidak ada larangan tranportasi online beroperasi sebelum keluarnya aturan terbaru dari Permenhub nomor 26 tahun 2017, pada 1 November 2017.

“Silahkan beroperasi seperti biasa. Masyarakat bebas memilih mau transportasi online atau konvensional,” pungkasnya.
(nif/arh)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment