BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada sekitar 398 klinik berdiri di Kota Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut baru 166 klinik yang mengantongi izin operasional.
Kepala Unit Pelaksanan Teknis Yayasan Kesehatan (Yakes) Primer Dinkes Kota Bekasi, Erna menyampaikan, saat ini pihaknya sedang memvalidasi ulang status izin klinik-klinik yang berdiri di Kota Bekasi. Sehingga klinik-klinik yang proses izin operasionalnya sudah selesai bisa langsung terdata.
“Ada sekitar 179 klinik yang izin operasionalnya masih diproses, yang sudah berizin ada sekitar 166 dan sisanya sebanyak 53 karena sudah tidak beroperasional,”ungkap Erna, Kamis (6/4/2017).
Erna menjelaskan, dalam proses perizinan mendirikan klinik, ada dua izin yang harus dimiliki. Selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat sarana, prasarana dan administrasi dari pendirian klinik, izin operasional klinik pun harus dimiliki sebuah klinik. Tanpa ada izin operasional, kata Erna, klinik kesehatan tidak boleh beroperasi. Meskipun, bangunan, sarana dan prasarana yang dimiliki klinik tersebut sudah lengkap.
Namun, berbeda dengan dokter praktek yang bekerja di dalamnya. Para dokter tersebut tetap boleh praktek, sebab secara pribadi mereka memiliki Surat Izin Praktek (SIP) secara mandiri. Hanya saja, dokter tersebut tak boleh membawa nama klinik yang belum memiliki izin operasional.
“Dokter yang praktek boleh pakai SIP sendiri, tapi kewenangannya mandiri belum boleh membawa institusi kliniknya,” jelas Erna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mendesak agar dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mempercepat penerbitan izin operasional klinik. Sebab, hal tersebut akan mempermudah 2,6 juta jiwa warga bekasi mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Selain itu, lanjut Kusnanto, kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan klinik swasta di Kota Bekasi pun akan semakin luas. Sehingga jaminan warga mengakses Kartu Bekasi Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan semakin banyak.
“Bila sudah mengantongi izin operasional tentunya jumlah klinik di Kota Bekasi makin bertambah, yang diuntungkan tentunya warga, akses mereka mendapat pelayanan kesehatan lebih luas,” lanjut dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi menegaskan, Dinas Kesehatan tetap harus melakukan pengawasan terhadap klinik yang masih melakukan proses pengajuan izin. Sebab, jangan sampai klinik yang tidak mengantongi izin operasional beroperasi tanpa pengawasan.
“Tetap harus diawasi, sebab tidak ada yang bisa menjamin mereka berdiam diri begitu saja, apalagi bila gedung atau tempat kliniknya sudah ada,” pungkas Daddy.
(dat)
sumber:POJOKJABAR.com,
0 komentar:
Post a Comment