POJOKJABAR.com, BEKASI – Ratusan warga di Perumahan Violet Garden di Kelurahan Kranji terancam diusir dari kediamannya. Pasalnya, pihak pengembang, PT Nusuno Karya menggadaikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik warga perumahan ke Bank Maybank.
Kegelisahan warga didasari rumah yang mereka tempati sejak beberapa tahun terakhir akan di sita bank. Sebab, pihak bank telah mendatangi rumah warga dan menyampaikan sertifikat rumah tersebut berada di tangannya.
Salah seorang warga perumahan, Awaludin (35) mengaku, telah mencicil rumah sejak tahun 2011 dan saat ini terancam disita bank. Pihaknya tidak mengerti mengapa pihak bank akan melakukan penyitaan, sementara dirinya tidak merasa meminjam uang kepada Bank Maybank.
Dari pengakuan petugas Bank Maybank kepada dirinya saat ini pihaknya memegang 204 sertifikat warga. “Loh apa-apan ini, kok tau-tau rumah kami akan disita, saya gak ada urusan sama bank Maybank, saya bayar cicilannya aja bukan ke Bank Maybank,” kata Awaludin.
Awaludin melanjutkan, bersama warga lainnya, mencari informasi lebih dalam soal keberadaan sertifikat mereka. Setelah ditelusuri ternyata pihak pengembang meminjam uang hampir Rp50 miliar ke Bank Maybank Indonesia dengan jaminan ratusan sertifikat milik warga setempat.
“Kami telusuri kok kenapa bisa terjadi seperti ini, ternyata sertifikat kami digunakan oleh pengembang ke Bank Maybank dan kreditnya macet. Jadi rumah kami sekarang terancam,” ungkap Awaludin.
Akibat kejadian tersebut, warga akhirnya meminta bantuan advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, warga sudah berupaya melakukan pendekatan ke pihak pengembang namun tidak berhasil.
Kemudian warga melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tersebut ke Polda Metro Jaya pada akhir 2015 lalu. Tapi hingga saat ini belum ada hasil apapun terkait penyidikan pihak kepolisian.
“Kami lapor dulu ke Polda Metro, tapi tidak ada progresnya. Jadi kami sekarang telah menyewa pengacara MADINA & Associates yang berkantor di Menara BCA Jakarta Pusat dan telah mendaftarkan gugatan lagi ke Polda Metro,” tutur Awaludin.
Saat ini, pengacara warga telah melakukan pertemuan dengan pihak bank dan pengembang dengan didampingi notaris guna menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya berharap pihak penebang bertanggung jawab dengan mengembalikan sertifikat warga ke bank yang mengucurkan KPR untuk warga.
Data yang dihimpun Radar Bekasi, lahan seluas 5,5 hektare telah berdiri 350 unit rumah dari berbagai tipe yakni tipe 36/72, 45/90, 54/90 dan 60/100. Sementara 100 rumah telah dibayarkan secara cas oleh pemiliknya dan 204 sertifikat yang dipegang pihak ketiga, sementara 46 unit tidak diketahui status kepemilikannya.
Terpisah, Presiden Direktur PT Nusuno Karya, Cipto Sulistyo menjelaskan pihaknya tidak melakukan penipuan atau penggelapan seperti laporan warga ke Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait sertifikat warga yang kini berada di pihak ketiga, yakni Bank Maybank Indonesia, karena pihaknya meminjam uang ke Bank Maybank untuk pembangunan dan itu tidak menyalahi aturan.
Pihak Bank Maybank saat ini tidak mau menerima tebusan sertifikat parsial. Bank Maybank sendiri saat ini memegang 200 lembar sertifikat milik warga, dan meminta pelunasan keseluruhan sebesar Rp49 miliar dengan asumsi satu sertifikat berkisar Rp200 jutaan.
“Kami tidak melakukan penipuan atau penggelapan dan kami sudah memberi keterangan kepada penyidik. Dan kami sudah sediakan anggaran sebesar Rp10 miliar, tapi pihak bank tidak bersedia dibayar parsial. Padahal hal ini dibolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK),” ujarnya.
sumber : pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment