Banner 1

Friday 2 December 2016

Polisi Mutilasi Anggota DPRD, “Tega Kamu, Ditolongin Malah Membunuh”

Brigadir Medi Andika
POJOKSATU.id, LAMPUNG – Oknum polisi yang memutilasi anggota DPRD Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/11). Oknum polisi bernama Brigadir Medi Andika itu menjadi tersangka setelah membunuh anggota DPRD Bandar Lampung, M. Pansor pada April 2016 lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Brigadir Andika di hadapan majelis hakim yang diketuai Minano Rachman dan dihadiri puluhan anggota keluarga.

JPU menyebutkan bahwa terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan terhadap korban pada April lalu.

Sepanjang jalannya sidang, terdakwa Brigadir Andika terlihat sangat tenang. Saat dakwaan dibacakan, terdakwa memperhatikan tim JPU dengan seksama.

Terhadap seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, terdakwa Brigadir Andika menyerahkan sepenuhnya kepada tiga kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Terdakwa menyerahkan kuasa kepada pengacara kondang Sofian Sitepu yang memang sudah sejak awal mendampingi terdakwa terlebih saat pra rekonstrusi yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung.

“Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membuang, terdakwa juga sempat membakar kardus berisi potongan tubuh korban dengan bensin yang dibeli terdakwa,” ujar Tim JPU seputar pembacaan kronologis pembunuhan terhadap anggota dewan Tersebut.

Seusai sidang, terdakwa yang keluar dari Ruang Cakrawala itu langsung dilabrak oleh keluarga korban yang marah.

Umi, istri korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa yang telah tega membunuh suaminya dengan sadis.

“Tega kamu sudah ditolongin, tapi malah membunuh,” katanya sambil mengejar terdakwa.

Keluarga korban yang lain juga mengejar terdakwa sampai ke mobil tahanan. Namun belasan polisi dengan sigap mengawal terdakwa hingga masuk dan diangkut ke mobil tahanan kembali ke Lapas Wayhuhi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDIP M Pansor hilang sejak 15 April 2016 lalu. Lantas pada 19 April lalu, aparat kepolisian di Sumsel menemukan potongan mayat M Pansor.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika pelaku pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Bandarlampung itu yakni Brigadir Andika. Saat itu, Brigadir Andika bertugas di unit Provost Polresta Bandarlampung. 

Dia pernah menjabat ajudan Kapolresta Bandarlampung saat dijabat Kombes Dwi Irianto.

sumber : pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment