Banner 1

Friday, 6 October 2017

YLKI Temukan Hotel di Kota Bogor Langar KTR



Menjadi pelopor  regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak membuat Pemkot Bogor konsisten menerapkan aturan KTR.

Buktinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan pelanggaran nyata tentang KTR di Hotel Aston Bogor Nirwana Resort (BNR). Menurut hasil temuan YLKI rabu, (4/10/17) pelanggaran KTR di Hotel Aston sangat tinggi.

“Pertama, tidak ada penandaan logo kawasan tanpa rokok di area lobby hotel. Padahal sebagian besar lobby hotel adalah ber-AC dan tertutup. Kedua, akibatnya banyak orang merokok di area lobby Hotel Aston bahkan di resto.

Ketiga, banyak ruang/kamar hotel Aston Bogor yang menyediakan asbak rokok. Termasuk di lobby hotel terdapat banyak asbak rokok,” ujar  Ketua Pengurus Harian LKI, Tulus Abadi dalam rilis yang diterima Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Menurutu dia, penerapan Perda No12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok di lapangan masih kedodoran. Ini menunjukkan implementasi Perda KTR  tidak efektif, tidak serius, dan tidak konsisten.

Oleh karenanya YLKI, mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk konsisten menegakkan KTR di tempat umum dan tempat kerja, termasuk di hotel. Berikan sanksi jika masih melakukan pelanggaran.

“Mendesak managemen Hotel Aston Bogor untuk patuh terhadap regulasi juga meminta masyarakat atau konsumen mempertimbangkan kembali untuk memilih Hotel Aston Bogor karena terindikasi menjadi hotel yang tidak sehat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Public Relation Manager Aston Bogor Hotel & Resort, Ranky Safitri menjelaskan,  lobby area, lobby lounge dan koridor kamar Aston Hotel sama sekali tidak menggunakan pendingin udara (AC). Pihaknya juga sudah memasang tanda larangan merokok (no smoking) yang terpasang di area lobby dan pada setiap lantai meeting room.

“Sejauh ini kami telah mengedukasi atau sosialisasi kepada tamu dengan menempel sign age larangan merokok dan juga dengan cara teguran langsung dari karyawan kami kepada tamu. Namun ada beberapa tamu yang masih diam-diam dan memaksa untuk merokok di area umum. Dan selanjutnya kami akan lebih keras lagi untuk larangan tersebut,” jelasnya.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan,akan mengecek terlebih dahulu kebenaran pelanggaran Perda KTR yang dilakukan Aston Bogor Hotel & Resort, sembari meminta laporan lengkap dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Bogor. “Saya tunggu laporan mereka,” singkatnya.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment