Banner 1

Tuesday 17 October 2017

Tiga Saksi Ahli Pandawa Group Absen




DEPOK – Sidang ke-14 penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group, sempat diundur tiga jam setengah. Lamanya tunda sidang, gara-garanya Majelis Hakim menunggu saksi ahli. Sampai pukul 13:30 WIB pun, agenda persidangan mendengarkan saksi ahli tak kunjung hadir.

“Sidang atas nama Dumeri alias Salman Nuryanto dan kawan kawan, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Yulinda dibarengi ketukan palu satu kali dihadapan peserta sidang dan 10 orang terdakwa.

Meskipun jadwal persidangansudah diundur, para saksi ahli pun tak kunjung memasuki ruang sidang. Hingga akhirnya persidangan diundur pada Kamis (19/10/17), dengan agenda yang masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli.

“Karena para saksi tidak datang, maka sidang saya undur hingga Kamis (19/10/17), dengan ini sidang hari ini saya tutup,” kata Yulinda yang juga dibarengi ketukan palu sidang sebanyak satu kali.

Rencananya, pada persidangan ke empat belas kasus yang melibatkan puluhan orang menjadi tersangka dan ribuan orang menjadi korban tersebut. Akan menghadirkan tiga orang saksi ahli yakni saksi ahli pidana, saksi ahli perdagangan dan unsur OJK.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tyo Budi. Ia mengatakan, ketiga saksi tersebut diambil dari akademisi dan profesional. Namun, Tyo mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan para saksi tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Saya kurang tahu, padahal sudah dikomunikasikan jauh jauh hari,” katanya saat dikonfirmasi Radar Depok (Pojoksatu.id Group).

Tyo melanjutkan, para saksi ahli tersebut nantinya akan memberikan keterangan yang dapat membantunya, dalam menentukan putusan pada akhir persidangan nanti.

“Keterangan saksi ahli ini dapat menjadi pertimbangan kami, sebagai Jaksa untuk menentukan hukum apa yang pantas didapatkan oleh para terdakwa,” kata Tyo.

Tyo mengatakan, jalannya persidangan masih panjang, setelah ini, persidangan akan dilanjutkan dengan diberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi.

“Ya masih ada beberapa agenda lagi yang harus dilalui sebelum mencapai agenda putusan,” pungkas Tyo.
(radar depok/ade)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment