Friday 20 October 2017
Tak Berikan Izin, Pemkot Cimahi Diancam Perusahaan Daerah Jati Mandiri
CIMAHI – Dengan dalih tidak mau memberikan izin kepada pembangunan di lahan Cibeureum, Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) mengancam akan mengambil langkah hukum untuk menggugat Pemkot Cimahi.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM), Maktal S Nugraha, mengatakan sejauh ini pihaknya merasa telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak Pemkot Cimahi, sesuai amanat peraturan daerah (perda) tentang perizinan. Maka pihaknya terpaksa akan melakukan langkah hukum, dengan menggunakan dasar mengenai pelayanan publik yang tidak dipenuhi oleh pemerintah kota.
“Kalau bicara masalah karena sengketa tanah, sengketanya dengan siapa? Kalau bicara perizinan harus dengan sertifikat, itu aturan yang mana yang dipakai?,” ungkapnya.
Untuk melakukan langkah hukum tersebut, dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi hingga tingkat kementerian.
“Saya akan meneruskan perkara ini sampai kapanpun,” tegasnya.
Dalam rencana pembangunan mall dan condotel tersebut, menurut Maktal, pihak perusahaan Korea PT Sung Wang Development yang akan menjadi investor tidak akan mundur untuk menghentikan rencana pembangunan tersebut. Sebab PT Sung Wang sudah banyak mengeluarkan dana salah satunya perencanaan desain.
“Itu kan bukan hal yang mudah dan murah, sehingga mereka akan menggugat Perusda dalam hal ini PD JM. Tentunya perusda akan meneruskan gugatannya ke pemerintah Kota Cimahi. Karena pemilik perusda itu kan Pemerintah Cimahi,” katanya.
Diakuinya, pemerintah bukan hanya sulit mengeluarkan izin, bahkan pemerintah pun tak kunjung memberikan solusi kepada pihak PDJM dan terkesan membiarkan masalah hingga berlarut-larut.
“Saya harap pemerintah tidak mempersulit pembangunan publik,” ucapnya.
Untuk pembangunannya sendiri, kata dia, pihaknya akan langsung melakukannya apabila perizinan dari Pemkot Cimahi sudah dikeluarkan.
“Kalau besok atau lusa izin itu keluar, maka dua hari setelah izin keluar kita sudah bisa mulai pembangunannya,” tandasnya.
(gat)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment