BEKASI – Hingga saat ini, pemerintah kota (Pemkot) Bekasi masih menyisakan enam dari 18 perusahaan bantaran kali bekasi yang Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum terpantau.
Dari proses inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan yang disegel dan satu diantarnya diminta menghentikan proses pengelolaan limbah sampai memperbaiki IPAL.
Perusahaan yang disegel ialah PT Prima Kemasindo, PT Prima Baja Utama, PT Millenium Laundry. Sementara perusahaan yang diminta memperbaiki IPAL dan menghentikan proses pengolahan limbah adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Juhmana Lutfi mengatakan, belum ada lagi perusahaan yang disegel. Pihaknya terus melakukan peninjauan IPAL kepada perusahaan yang ada di bantaran kali.
“Target nya kan enam, ternyata dapat cuma tiga. Berarti tinggal enam perusahaan yang belum disidak. Minggu ini saya targetkan,” katanya.
Perusahaan yang belum disidak berada di wilayah Kecamatan Bantargebang dan Kecamaan Rawalumbu.
“Itu masih di wilayah kita, belum sampai perbatasan kabupaten bogor,” tambahnya.
Ia pun mengaku sudah berkordinasi dengan Kabupaten Bogor terkait dengan dugaan pencemaran yang terjadi di Kali Bekasi.
“Udah. Ya hasilnya, Bogor katanya akan menindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kota Bekasi agar memenuhi syarat dalam pengelolaan limbahnya.
“Pada saat ini sesuai kebijakan wali kota kan jika perusahaan tersebut mau memperbaiki pengolahan limbah, tidak membuang limbah yang tidak diolah, water treatment nya bagus, pengolahan limbahnya sesuai standar ya kita izinkan beroperasi,” tutupnya.
(neo)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment