Monday, 2 October 2017
KPU Jawa Barat Tegaskan Mahar Politik Ilegal
CIKARANG PUSAT – KPU Jawa Barat menegaskan, pemberian mahar dalam kontestasi politik tidak diperbolehkan. Larangan itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.
“Kalau dari Undang-Undang Pilkada terkait mahar politik itu tidak diperbolehkan. Kalau terbukti nanti bagian badan pengawas yang melakukan tindakan,” ujar Komisioner KPU jawa Barat, Nina Yunignsih, saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, bila ada pasangan calon yang terbukti memberikan mahar, maka akan didiskualifikasi dalam ajang pesta demokrasi.
“Kalau ada mahar politik yang dilakukan bisa didiskualifikasi kalau itu terbukti, maka dari itu nanti kami akan melakukan pemantauan secara ketat, agar tidak ada yang melakukan aksi pemberi mahar dan penerima mahar untuk Pilgub Jabar 2018,” ungkapnya.
Harminus mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah terjadinya praktik illegal tersebut. Karena menurut dia, perlu ada kesadaran dari semua pihak, khususnya bakal calon yang akan maju bertarung di hajat demokrasi.
“Pemberian mahar politik itu kesadaran dia para bakal calon. Kesadaran dari calon-calon itu sendiri untuk tidak memberikan mahar politik kepada partai. Tapi yang jelas kalau sudah ada di undang-undang artinya mahar politik tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, larangan pemberian mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal 47 ayat 1, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(ran)
Related Posts:
HUT TNI ke-72, Tiga Jurnalis Asal Kota Depok 22 Jam Kehujanan di Puncak Gunung Carstesnz Pyramid DEPOK – Tiga jurnalis asal Kota Depok Hendrata Yudha, Viandi dan Asep Sumantri, menapakan kakinyai Puncak Carstesnz Pyramid atau Puncak Soekarno di Papua.Bersama sebelas jurnalis se-Indonesia kuli tinta ini membentangkan … Read More
Tragedi Pesta Miras Oplosan di Bandung Barat Telan Korban, Seorang Remaja Tewas BANDUNG BARAT – Dede Yusup (17), warga Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tewas setelah menenggak minuman yang diduga oplosan.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kejadia… Read More
Polisi Periksa Empat Saksi Kebakaran Apartemen Cinere Bellevue Mall DEPOK – Pascakebakaran yang menimpa apartemen Cinere Bellevue Mall, polisi telah memeriksa empat saksi mata. Kapolsek Limo Ajun Komisaris Muhammad Iskandar menyebutkan, lokasi sudah dipasangi garis polisi guna memudahkan p… Read More
Duda dan Janda di Kota Depok Bertambah, Medsos Dianggap Biang Perceraian DEPOK – Menjadi Sakinah, Mawadah dan Warahmah (Samawa), sangat sulit di zaman milenial saat ini. Apalagi di Kota Depok. Terbukti angka perceraian pada periode Agustus 2017 mencapai 157 kasus.Tingginya angka percerai merupa… Read More
Menkes Nobatkan Kota Depok Sukses Kendalikan FilariasisDEPOK – Pemkot Depok bersama 12 kabupaten/kota lainnya se- Indonesia, mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Torehan itu didapat Depok lantaran telah berhasil mengendalikan penyakit filariasis ata… Read More
0 komentar:
Post a Comment