Banner 1

Thursday, 5 October 2017

Kangen Band Laporkan Label Musik ke Mapolresta Depok


DEPOK – Grup musik Kangen Band dibuat geram label musik. Gara-garanya, band yang tenar dengan lagu Tentang Aku Kau dan Dia ini, dilarang manggung lepas dari label musik tersebut.

Bersama kuasa hukum dan seluruh personil Kangen Band, label musik TA Pro dilaporkan ke Polresta Depok, Selasa (03/10/2017). Kuasa Hukum Kangen Band, Razman Arief Nasution mengatakan, larangan manggung tersebut tidak berdasar. Apalagi, tidak tercantum dalam klausul kontrak antara pihak label dan Kangen Band.

Salah satu contohnya adalah di sini menyebutkan, TA Pro (label yang dimaksud) tidak pernah menghalang-halangi dan melarang Kangen Band untuk melakukan pekerjaan atau manggung di tempat yang lain.

Dalam kontrak antara TA Pro dan Kangen Band tertulis tidak dan disepakati, bahwa melarang band tersebut untuk mengadakan perjanjian kontrak dan berkoodirnasi dengan pihak lain.

“Kontrak antara Kangen Band dengan TA Pro sudah berjalan sekitar setahun terakhir,” kata. Menurut Razman, atas dasar itulah Kangen Band melaporkan ke pihak kepolisian, karena terlalu mengada-ngada.
“Kangen Band mengalami kerugian. Padahal suratnya ada bahwa mereka melarang,” ujar Razman yang didampingi personel Kangen Band, kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (03/10/2017).

Sementara, Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa mengatakan, kerugian yang sudah dialami Kangen Band mencapai Rp2 miliar. Angka tersebut berdasarkan dari perhitungan honor pentas, dan juga royalti yang hingga saat ini masih tidak dibayarkan pihak label tersebut.

Menurut pengakuan dari Tama Wijaya salah satu personel Kangen Band, kata Andika, pihak label juga tidak mencantumkan keterangan pasti mengenai pembayaran royalti.

“Bukannya menerima uang yang merupakan hasil royalti, Kangen Band justru telah dibebani dengan sejumlah tagihan pemakaian fasilitas dari pihak label,” ungkapnya.


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment