Banner 1

Monday 16 October 2017

Gila! Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Sendiri Selama Lima Tahun


BEKASI – Malang betul nasib yang menimpa NS (16). Pelajar SMA kelas satu itu lima tahun menjadi korban predator seksual ayah tirinya, RS (41) di Bekasi.

RS yang sehari-hari memiliki usaha air isi ulang itu mengancam korban jika tidak memenuhi keinginannya. Bahkan, ia pernah mengancamnya menggunakan benda tajam.

RS kerap melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu di rumahnya yang terletak di Jalan H. Umar, Kampung Ceger, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Saat ini, RS sudah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakan bejat yang ia lakukan kepada anak tirinya itu.

Penangkapan pelaku dilakukan atas laporan dari ibu korban yang memergoki suaminya menyetubuhi anak kandungnya pagi hari, pukul 08.30 WIB, Selasa (3/10/2017) lalu.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Wahyudi memaparkan, RS mulai melakukan aksinya itu sejak korban masih duduk dibangku sekolah dasar. Pada saat usia korban 11 tahun, RS sudah mulai meraba – raba.

“Di kelas enam (SD) pertama kali dilakukan persetubuhan selayaknya suami – istri. Itu berlangsung dari korban kelas enam SD sampai dengan sekarang kelas satu SMK, selama kurang lebih empat tahun tersebut korban dilakukan persetubuhan,” katanya di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (13/10/2017).

Terakhir kali, kata dia, korban disetubuhi oleh tersangka pada saat berada di rumah tersangka tepatnya di ruang tamu. Selama beberapa menit korban melakukan aksinya, ternyata ibu korban masuk ke dalam rumah dan mendapati tersangka sedang menyetubuhi anak kandungnya.

Karena ketahuan ibu kandungnya, pelaku melarikan diri ke kamar mandi. “Jadi pada saat itu tersangka dalam kondisi mau klimaks tapi baru ketahuan dengan orang tua korban akhirnya korban melakukan klimaksnya di kamar mandi,” paparnya.

Setelah itu, pelaku membersihkan spermanya menggunakan baju yang ia kenakan saat itu dan menjadi barang bukti. RS selama ini tidak pernah membuang spermanya di dalam rahim korban.

“Makanya korban selama empat tahun tidak mengalami kehamilan sama sekali,” paparnya.

Karena tidak mengalami kehamilan, tindakan yang dilakukan tersangka ditutup rapat – rapat olehnya ampai tidak diketahui oleh orangtua. “Setelah diketahui, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pada saat pertama kali melakukan hubungan suami istri, korban diancam dengan kekerasan fisik, diancam sampai dicekek.

“Terakhir selama perjalanan kurang lebih empat tahun apabila pelaku ingin melakukan persetubuhan dengan korban dan korban tidak mau biasanya korban diancam tidak boleh keluar dengan temannya atau bahkan terakhir dia menggunakan golok pada saat korban terlambat pulang dari sekolah. Itu triknya pelaku untuk bisa berhubungan badan dengan korban selama kurang lebih empat tahun,” ungkapnya.Karena ketahuan ibu kandungnya, pelaku melarikan diri ke kamar mandi. “Jadi pada saat itu tersangka dalam kondisi mau klimaks tapi baru ketahuan dengan orang tua korban akhirnya korban melakukan klimaksnya di kamar mandi,” paparnya.

Setelah itu, pelaku membersihkan spermanya menggunakan baju yang ia kenakan saat itu dan menjadi barang bukti. RS selama ini tidak pernah membuang spermanya di dalam rahim korban.

“Makanya korban selama empat tahun tidak mengalami kehamilan sama sekali,” paparnya.

Karena tidak mengalami kehamilan, tindakan yang dilakukan tersangka ditutup rapat – rapat olehnya ampai tidak diketahui oleh orangtua. “Setelah diketahui, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, pada saat pertama kali melakukan hubungan suami istri, korban diancam dengan kekerasan fisik, diancam sampai dicekek.

“Terakhir selama perjalanan kurang lebih empat tahun apabila pelaku ingin melakukan persetubuhan dengan korban dan korban tidak mau biasanya korban diancam tidak boleh keluar dengan temannya atau bahkan terakhir dia menggunakan golok pada saat korban terlambat pulang dari sekolah. Itu triknya pelaku untuk bisa berhubungan badan dengan korban selama kurang lebih empat tahun,” ungkapnya.

Selama empat tahun itu pula, jika merasa terancam oleh ayah tirinya, korban menginap di rumah anak tersangka yang merupakan kakak tiri korban.

“Tapi kalau pada saat pelaku ingin berhubungan badan itu dipaksa datang ke rumahnya karena jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku,” ungkapnya.

Dalam melakukan tindakannya, RS tidak pernah mengiming – imingi korban dengan apapun. Karena dirinya melakukan pengancaman secara psikis.

“Dia (korban) enggak boleh berteman, dia enggak boleh keluar dengan teman – temannya, dia mengancam kalau diceraikan juga nanti ibunya juga susah. Karena pencari nafkah di keluarga tinggal yang bersangkutan,” katanya.

“Korban anak tiri sekarang dalam kondisi trauma karena beliau (tersangka) melakukan persetubuhan dari yang bersangkutan berumur 11 tahun atau kelas lima SD, mulai diraba – raba atau di grepe – grepe,” timpalnya.

Kepada tersangka terancam dikenakan Pasal 81 Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
(neo)


sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment