Banner 1

Thursday, 5 October 2017

Dukungan Beli Rokok Harus Ber-KTP di Kota Bogor Menguat



Tren perokok pemula yang semakin meningkat, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor berencana membuat aturan agar pembeli rokok harus ber-KTP untuk menunjukkan telah berusia 18 tahun.

Rencana itu mendapat tanggapan beragam dari sejumlah pihak salah satunya Ketua Komunitas No Tobacco (NOTC) Kota Bogor, Bambang Priono.

Menurut dia, pada pelaksanaannya, akan sedikti runyem jika harus menujukkan KTP. Minimal dilihat dari segi fisik, terlihat sudah dewasa maka tentu tidak perlu menunjukkan KTP. Kecuali memang si penjual meragukan, biasanya ada orang yang sudah dewasa tapi masih terlihat anak-anak.

“Jangankan menggunakan KTP, sekarang saja yang sudah ada aturannya, tidak boleh umur dibawah 18 tahun masih saja membeli rokok. Walaupun tanpa KTP, kalaulah si penjual taat pada aturan tentu tidak ada pelajar yang bisa membeli rokok,”  ujarnya.

Berdasarkan survei terakhir NOTC kata dia, tingginya tren pelajar merokok disebabkan mereka pernah melihat iklan rokok dan pergaulan. Sehingga terkesan dengan merokok bisa membuat lebih percaya diri dan gaul.

Apalagi  pelajar memang menjadi sasaran empuk dimasuki industri rokok. Tidak heran  sponsor rokok ada di film, musik maupun olahraga, yang semuanya merupakan ranah remaja.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment