Wednesday 11 October 2017
DPD Partai Perindo Kota Depok Lakukan Pawai Simpatik
DEPOK – DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Depok menyerahkan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 ke Kantor KPU Kota Depok di Jalan Kartini Kelurahan Depok, Pancoranmas, Senin (9/10/17).
Uniknya, saat berangkat dari kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Kota Depok di Jalan Jambu, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, diikuti pawai simpatik ratusan motor kadernya.
“Alhamdulillah kami telah menyerahkan dokumen sebagai persyaratan peserta pemilu di tingkat DPD. Kader yang ikut mengantar pun sangat antusias, sampai ratusan motor yang ikut pawai simpatik,” kata Ketua DPD Partai Perindo Kota Depok, Anwar Nurdin kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Penyerahan dokumen ini, lanjut Anwar, berdasarkan instruksi dari DPP yang menyerahkan serentak dari pusat, 34 provinsi dan 514 DPD di kota/kabupaten seluruh Indonesia.
“Ini harinya Partai Perindo, selain penyerahan serentak, hari ini juga berbarengan dengan HUT ke-3 Perindo pada 8 Oktober kemarin,” tuturnya.
Persiapan yang dilakukan, kata Anwar, sudah jauh-jauh hari dilakukan persiapan dengan pengurus di DPD. Dan pihaknya menunggu instruksi dari pusat untuk penyerahan berkas ke KPUD.
“Kami menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diminta seperti, 2.000 KTP dan KTA, SK, domisili, Kesbangpol dan beberapa berkas lainnya yang dimandatkan ke LO. Disini kami hanya mendampingi,” paparnya.
Ia berharap agar Partai Perindo dapat melewati tahap verifikasi dan turut serta menjadi peserta Pemilu di 2019 mendatang. “Tentunya kami berharap bisa melewati seluruh tahapan verifikasi dengan baik dan dapat menjadi salah satu peserta Pemilu,” harapnya.
Ia menambahkan, setelah ini pihaknya akan aktif mensosialisasikan visi dan misi Partai Perindo ke akar rumput, serta menjalankan program-program yang telah disusun oleh DPP untuk Kota Depok.
“Dua minggu kedepan, mungkin kami akan menggelar baksos, sambil menunggu perkembangan terbaru terkait verifikasi,” tandasnya.
Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Depok, Ahmad Arif mengatakan, pihaknya menghargai proses internal yang ada di partai dalam rangka instruksi penyerahan dokumen serentak.
Namun, lanjut dia, ada beberapa yang perlu disampaikan, terkait proses penerimaan berkas ini, intinya yang mendaftar di KPU RI. Kemudian, KPUD menerima salinan apa yang didaftarkan di sana, yakni KTA dan e-KTP.
“Dalam proses pendaftaran ini, berkasnya kami terima, untuk di proses,” lanjutnya.
Prosesnya sendiri, kata dia adalah mengecek kesesuaian antara yang didaftarkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas yang diserahkan ke KPU.
“Jadi pertama, kami terima berkasnya, kemudian kita proses, hasilnya kita menunggu apa yang didaftarkan KPU RI melalui akses Sipol. Jadi menunggu di Sipol ini berapa jumlahnya, nanti kita cocokan dengan data yang dibawa,” paparnya.
Jadi, secara berkas bisa diterima KPUD Kota Depok. Namun, secara proses masih menunggu data dari Sipol yang ada di KPU RI.
“Kalau pagi ini didaftarkan ke KPU RI, dalam waktu dekat akan muncul di Sipol. Saat proses pun ada perwakilan dari LO untuk sama-sama dilihat, setelah itu dibuatkan tanda terima jika sudah lengkap,” tandasnya.
(radar depok/cky)
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment