Banner 1

Wednesday 11 October 2017

Apes Deh, Gara-gara Beli Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Dibuntuti Polisi Hingga Akhirnya…


Malang nasib Ramdan (24) warga  Kampung Cijulang RT05/05, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua ini. Lanataran nekat membeli motor bodong tanpa surat-surat, ia harus ditangkap polisi.

Penangkapan itu saat Kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Megamendung Yogi Nugraha, tengah mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Target kendaraan yang diburu pun memelintas di Jalan Raya Cikopo Selatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung.

Tim I Reskrim membuntuti target sepeda motor Yamaha Mio di jalan raya. Kecugiaan petugas semakin jelas setelah melihat kendaraan tersebut tanpa dipasangi plat nomor polisi.

“Kami langsung tangkap dan benar saat diminta surat-surat kepemilikaan  pemuda ini tidak menunjukan,” ujarnya kepada Pojokjabar, Selasa (10/9/2017).

Untuk mendalami motif keberadaan barang, pemuda ini pun digelandang ke Polsek Megamendung.

Setelah diinterograsi petugas, Ramdan mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainyanya hasil membeli dari seorang buronan berinisial CDR.

“Sudah mengaku dapat beli Rp 2 juta dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Yogi.

Atas transaksi tersebut, Ramdan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling).

Yogi menjelaskan, pasal tersebut mengatur dua perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan.

Jika si pembeli memang mengetahui barang dari hasil kejahatan, maka dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan penadah.

Jika pembeli tidak tahu asal perolehan barang, tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.

Saat ini Rahman dan barang bukti telah diamankan di Polsek Megamendung. Polisi akan mengembangan terhadap Pelaku lainnya.

“Kami menghimbau agar warga tidak sembarang membeli barang karena diancam hukuman 4 tahun penjara,” tegas Yogi.



sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment