CIKARANG UTARA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi berinisial WY ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi.
Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan selain WY, Saber Pungli juga mengamankan tiga orang tenaga honorer Disnaker Kabupaten Bekasi sebagai saksi. Mereka berinisial JS, MT dan VTE. Seluruhnya ditangkap pada Senin (13/3/2017) kemarin.
“Modus operasi pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka adalah adalah dengan meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada setiap para pencari kerja yang akan melegalisir kartu kuning,” ungkapnya, Kamis (6/4/2017)
Dari tangan tersangka dan para saksi, lanjutnya, Tim Satgas Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang dengan total sebesar Rp512 ribu dan dokumen syarat permohonan kartu kuning para pencari kerja.
“Perbuatan yang dilakukan WY adalah dengan memberikan perintah kepada para saksi agar pencari kerja yang membuat kartu kuning dimintai administrasi sebelum kartu kuning tersebut ditandatanganinya. Setelah uang terkumpul setiap harinya baru dibagi oleh WY ke staf honorer lainnya,” ucapnya.
Rizal mengatakan, tersangka terancam pasal dan ancaman hukuman perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
(dho)
sumber:POJOKJABAR.com
Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Bekasi, AKBP Rizal Marito, mengatakan selain WY, Saber Pungli juga mengamankan tiga orang tenaga honorer Disnaker Kabupaten Bekasi sebagai saksi. Mereka berinisial JS, MT dan VTE. Seluruhnya ditangkap pada Senin (13/3/2017) kemarin.
“Modus operasi pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka adalah adalah dengan meminta uang sebesar Rp10 ribu kepada setiap para pencari kerja yang akan melegalisir kartu kuning,” ungkapnya, Kamis (6/4/2017)
Dari tangan tersangka dan para saksi, lanjutnya, Tim Satgas Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa uang dengan total sebesar Rp512 ribu dan dokumen syarat permohonan kartu kuning para pencari kerja.
“Perbuatan yang dilakukan WY adalah dengan memberikan perintah kepada para saksi agar pencari kerja yang membuat kartu kuning dimintai administrasi sebelum kartu kuning tersebut ditandatanganinya. Setelah uang terkumpul setiap harinya baru dibagi oleh WY ke staf honorer lainnya,” ucapnya.
Rizal mengatakan, tersangka terancam pasal dan ancaman hukuman perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Didalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
(dho)
sumber:POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment