Banner 1

Friday, 12 May 2017

Curi Emas 300 Gram, PRT Diciduk Bersama Kekasihnya


CIKARANG UTARASeorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial KTH (46) digelandang ke Polsek Cikarang. Ia diduga mencuri emas di rumah majikannya di Kampung Pilar, RT02/01, Desa Cikarangkota, Kecamatan Cikarang Utara.

Aksi pencurian itu dilakukan ketika KTH baru bekerja di rumah Eni Nuraeni selama tiga hari, atau tepatnya pada 19 April 2017.
“Tersangka modusnya menjadi pembantu di rumah majikannya. Saat majikannya pergi, dia mengambil emas seberat 300 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian yang terkunci dengan cara mencongkelnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP Sukarman, Selasa (9/5/2017).

Selain menangkap KTH, polisi juga menciduk kekasih gelapnya, yakni AF alias Ipin (46). Ia diduga menerima hasil penjualan emas hasil curian tersebut. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung

“Dari tangan KTH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 gelang emas, satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas milik majikannya,” katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari AF berupa satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan satu unit handphone yang dibeli dari uang hasil penjualan emas curian.


“Berdasarkan pengakuan KTH, ia mengambil emas milik majikannya dengan cara mencongkel pintu lemari yang terkunci dengan sendok makan, dan telah menjual dua buah emas yang dicurinya kepada seorang perempuan yang belum dikenalnya di daerah Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Kedua pasangan kekasih ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Sukarman mengimbau warga agar selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah.

“Tetap waspada,meski ada pembantu di rumah, barang-barang berharga tetap disimpan baik-baik,” ujarnya.


Sumber :  POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment