BOGOR – Batas wilayah yang tak jelas, menjadi masalah. Mulai dari infrastruktur hingga kejelasan penduduknya. Seperti yang terjadi di dua desa yang ada di kecamatanm megamendung. Kabupaten Bogor. Yakni Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang. Saat ini, masalah batas desa menjadi persoalan di internal dua desa tersebut.
Kepala Desa Cipayung Datar, Cacu Budiawan mengatakan, batas dua desa ini sebenarnya sudah ditentukan dengan berdirinya tembok batas. Namun pada kenyataannya ada beberapa wilayah Desa Cipayung Datar yang diklaim masuk Desa Cipayung Girang.
“Kalau dari jalan raya Puncak tepatnya di samping Wisma Tenang Cipayung ada tembok batas antara Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang, tapi batas itu seolah tidak berfungsi, karena meski telah ada tembok batas, beberapa tempat usaha yang masuk kami masih diklaim desa Cipayung girang,” ujar Cacu kepada radar bogor, kemarin.
Lebih lanjut, cacu mencontohkan, secara geografis wilayah Desa Cipayung Datar, PLN Cabang Cipayung berlokasi di Desa Cipayung Datar, tapi itu diklaim masuk Cipayung Girang. Tidak hanya itu, Brasko yang masuk desanya juga, masih diklaim Desa Cipayung Girang.
, BOGOR – Batas wilayah yang tak jelas, menjadi masalah. Mulai dari infrastruktur hingga kejelasan penduduknya. Seperti yang terjadi di dua desa yang ada di kecamatanm megamendung. Kabupaten Bogor. Yakni Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang. Saat ini, masalah batas desa menjadi persoalan di internal dua desa tersebut.
Kepala Desa Cipayung Datar, Cacu Budiawan mengatakan, batas dua desa ini sebenarnya sudah ditentukan dengan berdirinya tembok batas. Namun pada kenyataannya ada beberapa wilayah Desa Cipayung Datar yang diklaim masuk Desa Cipayung Girang.
“Kalau dari jalan raya Puncak tepatnya di samping Wisma Tenang Cipayung ada tembok batas antara Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang, tapi batas itu seolah tidak berfungsi, karena meski telah ada tembok batas, beberapa tempat usaha yang masuk kami masih diklaim desa Cipayung girang,” ujar Cacu kepada radar bogor, kemarin.
Lebih lanjut, cacu mencontohkan, secara geografis wilayah Desa Cipayung Datar, PLN Cabang Cipayung berlokasi di Desa Cipayung Datar, tapi itu diklaim masuk Cipayung Girang. Tidak hanya itu, Brasko yang masuk desanya juga, masih diklaim Desa Cipayung Girang.
“Untuk itu saya meminta, Pemerintah Kecamatan atau Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan persoalan batas desa ini. tujuannya agar ada kejelasan, kalau memang ada melanggar tegaskan melalui aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Selamet Mulyadi yang juga tokoh masyarakat Desa Cipayung Datar mengatakan, perlu ada musyawarah yang di fasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan soal batas wilayah kedua desa ini. Karena, ketidakjelasan batas wilayah berdampak pada tidak lancarnya pembangunan. “ini bisa menghambat pembangunan. Harus segera di selesaikan. Jangan sampai warga jadi korbanya,”kata Selamet saat dihubungi radar bogor, kemarin.
Ia meminta, persoalan dua desa terkait batas wilayah bisa diselesaikan secara musyawarah untuk menghasilkan mupakat. Sehingga kedua desa ini tahu mana yang menjadi kewenangan Desa Cipayung Datar dan mana kewenangan Desa Cipayung Girang. “Sepertinya persoalan ini sangat sepele, tapi tidak begitu ketika desa akan merencanakan pembangunan desa, untuk itu segera persoalan ini diselesaikan,” tukasnya.
Kepala Desa Cipayung Datar, Cacu Budiawan mengatakan, batas dua desa ini sebenarnya sudah ditentukan dengan berdirinya tembok batas. Namun pada kenyataannya ada beberapa wilayah Desa Cipayung Datar yang diklaim masuk Desa Cipayung Girang.
“Kalau dari jalan raya Puncak tepatnya di samping Wisma Tenang Cipayung ada tembok batas antara Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang, tapi batas itu seolah tidak berfungsi, karena meski telah ada tembok batas, beberapa tempat usaha yang masuk kami masih diklaim desa Cipayung girang,” ujar Cacu kepada radar bogor, kemarin.
Lebih lanjut, cacu mencontohkan, secara geografis wilayah Desa Cipayung Datar, PLN Cabang Cipayung berlokasi di Desa Cipayung Datar, tapi itu diklaim masuk Cipayung Girang. Tidak hanya itu, Brasko yang masuk desanya juga, masih diklaim Desa Cipayung Girang.
, BOGOR – Batas wilayah yang tak jelas, menjadi masalah. Mulai dari infrastruktur hingga kejelasan penduduknya. Seperti yang terjadi di dua desa yang ada di kecamatanm megamendung. Kabupaten Bogor. Yakni Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang. Saat ini, masalah batas desa menjadi persoalan di internal dua desa tersebut.
Kepala Desa Cipayung Datar, Cacu Budiawan mengatakan, batas dua desa ini sebenarnya sudah ditentukan dengan berdirinya tembok batas. Namun pada kenyataannya ada beberapa wilayah Desa Cipayung Datar yang diklaim masuk Desa Cipayung Girang.
“Kalau dari jalan raya Puncak tepatnya di samping Wisma Tenang Cipayung ada tembok batas antara Desa Cipayung Datar dan Cipayung Girang, tapi batas itu seolah tidak berfungsi, karena meski telah ada tembok batas, beberapa tempat usaha yang masuk kami masih diklaim desa Cipayung girang,” ujar Cacu kepada radar bogor, kemarin.
Lebih lanjut, cacu mencontohkan, secara geografis wilayah Desa Cipayung Datar, PLN Cabang Cipayung berlokasi di Desa Cipayung Datar, tapi itu diklaim masuk Cipayung Girang. Tidak hanya itu, Brasko yang masuk desanya juga, masih diklaim Desa Cipayung Girang.
“Untuk itu saya meminta, Pemerintah Kecamatan atau Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan persoalan batas desa ini. tujuannya agar ada kejelasan, kalau memang ada melanggar tegaskan melalui aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Selamet Mulyadi yang juga tokoh masyarakat Desa Cipayung Datar mengatakan, perlu ada musyawarah yang di fasilitasi pihak Pemerintah Kecamatan soal batas wilayah kedua desa ini. Karena, ketidakjelasan batas wilayah berdampak pada tidak lancarnya pembangunan. “ini bisa menghambat pembangunan. Harus segera di selesaikan. Jangan sampai warga jadi korbanya,”kata Selamet saat dihubungi radar bogor, kemarin.
Ia meminta, persoalan dua desa terkait batas wilayah bisa diselesaikan secara musyawarah untuk menghasilkan mupakat. Sehingga kedua desa ini tahu mana yang menjadi kewenangan Desa Cipayung Datar dan mana kewenangan Desa Cipayung Girang. “Sepertinya persoalan ini sangat sepele, tapi tidak begitu ketika desa akan merencanakan pembangunan desa, untuk itu segera persoalan ini diselesaikan,” tukasnya.
Sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment