Banner 1

Tuesday, 21 March 2017

Keluarga Korban Tidak Puas Atas Vonis Pasutri Otak Vaksin Palsu



Jakarta - Pengadilan Negerin Bekasi menjatuhkan vonis 9 dan 8 tahun penjara kepada pasutri Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman, otak kejahatan vaksin palsu. Hal itu mendapat respons beragam dari keluarga yang anaknya mendapat vaksin yang diduga palsu.

"Saya pribadi, kalau memang yang bersangkutan sudah dihukum seadil-adilnya ya biarkan itu berjalan," kata Bryan Alexanders salah satu orang tua korban yang anaknya diduga menerima vaksin palsu, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2017) malam.

Anak pertama Bryan, sempat menerima vaksin palsu saat menjalani imunisasi di rumah sakit (RS) Elizabeth, Bekasi. Dirinya berharap ke depannya pemerintah bisa lebih memperhatikan pendistribusian vaksin sehingga, ke depannya tidak terulang lagi kejadian yang sama.

"Ke depannya saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Pemerintah harus lebih memperhatikan pendistribusian vaksin, tata caranya diperbaiki, jangan sampai ada korban lainnya dikemudian hari," jelas Bryan.

Hal senada juga disampaikan oleh Suhaimi, namun dirinya tak menerima bila otak kejahatan vaksin palsu hanya mendapat hukuman 9 dan 8 tahun penjara. Ia merasa perbuatan yang mereka lakukan sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

"(Tidak puas), Seharusnya 13 atau 15 tahun penjara, karena atas perbuatan mereka sudah banyak korban dan dampaknya kerugiannya luar biasa sekali," kata Suhaimi saat dihubungi terpisah.

Menurut Suhaimi, dampak vaksin palsu berakibat buruk pada kondisi kesehatan anak ketiganya. Tak jarang sebulan sekali anak ketiganya harus masuk rumah sakit untuk berobat.

"Dampaknya luar biasa sekali, seminggu sekali paling cepat dia harus ke rumah sakit atau paling lambat sebulan sekali karena sering flu, pilek dan batuk-batuk, katanya paru-paru anak saya kena dampaknya," jelasnya.

"Seharusnya mereka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena banyak anak-anak yang mungkin menjadi korbanya," cetus Suhaimi.

Pasutri Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan 9 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada Rita Agustina selama 8 tahun penjara dan Hidayat selama 9 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Bekasi Maper Pandiangan di gedung PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (20/3/2017).

Dalam pertimbangan, majelis hakim melihat perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, membuat produk farmasi tanpa izin edar dapat merugikan banyak orang.

"Terdakwa telah melakukan, memproduksi, vaksin tanpa memiliki izin edar sejak lama," ucap majelis. 
sumber:detik.com

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment