Banner 1

Wednesday, 22 March 2017

Angkot Maupun Angkutan Online di Bogor Dimohon untuk Menjaga Keamanan


BOGOR – Sementara Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau kepada angkutan online dan angkot di Bogor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan,

kepolisian akan menjamin keamanan selama para sopir angkot dan ojek online tidak melakukan hal anarkis.

“Mari kita jaga kenyamanan di Kota Bogor, tidak boleh anarkis. Kalau ada tindakan anarkis karena negara hukum akan di proses,” tegasnya.

Pemkab Bogor melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Eddy Wadani, mengamini pernyataan itu. Pihaknya kini masih menunggu regulasi yang akan memberikan payung hukum yang lebih transparan.

“Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang memilki kewenangan untuk mengatur angkutan online.

Maka dari itu, Pemkab Bogor masih menunggu struktural yang lainnya atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Mudah-mudahan 1 April sudah jelas,” ungkapnya.

Edwar menambahkan, di Jabodetabek sudah terdata hampir 5.000 kendaraan roda empat berbasis online yang beroperasi.

Hanya saja yang tercatat memiliki izin kendaraan diluar trayek tersebut baru 500 kendaraan.

Menurutnya kendaraan yang sudah memiliki izin dipastikan sudah melalukan uji KIR, balik nama STNK. Artinya, sisanya masih dikatakan ilegal atau liar.

“Saat ini baru 10 persen roda empat yang sudah diberikan ijin oleh pemerintah, sisanya masih liar. Kalau roda dua belum diatur di Permenhub 32, jadi kita menindak hanya yang roda empat dulu,” tandasnya.
(radar bogor/don/ric/wil/cr3/ded/d)

sumber: POJOKJABAR.com,

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment