Thursday, 27 October 2016
Peringatan Satpol PP Kabupaten Bogor Diremehkan Bangunan Liar
POJOKJABAR.com, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor tak dianggap lagi oleh pedagang dan pemilik bangunan yang melanggar di Kecamatan Cisarua. Pembongkaran dan penyegelan pada akhir Agustus kemarin, rupanya tak membuat mereka kapok.
Pantauan Radar Bogor, delapan unit bangunan yang disegel masih beroperasi. Tepatnya di sepanjang Warung Kaleng, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
“Kami tetap buka. Gak ada teguran kok. Yang penting tidak merusak segel,”ujar salah satu pemilik toko, Junaedi (45) kepada Radar Bogor.
Hal senada juga dikatakan Irwan (34), penjaga minimarket milik warga Arab Saudi yang disegel. Menurutnya, tidak ada larangan dari satpol PP untuk beroprasi.
“Katanya masih boleh buka, yang penting segel jangan dirusak,”tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto mengaku bukan kewenangannya untuk menegur. Menurutnya itu merupakan wewenang dari satpol PP Kabupaten Bogor.
sumber: pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment