Banner 1

Wednesday, 22 March 2017

45 Pemohon Pembuatan Paspor di Depok Ditolak, Ini Sebabnya



DEPOK – Kebijakan deposit Rp25 juta yang diberlakukan kepada pemohon pembuatan paspor baru yang terindikasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural, akhirnya dihapus Imigrasi.

Tidak hanya itu, kantor Imigrasi Kelas II Depok sejak Januari hingga Februari 2017 telah menolak 45 pemohon paspor baru. Penolakan tersebut, karena pemohon membuat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan.

Kepala Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan menegaskan, penghapusan deposit Rp25 juta telah sesuai instruksi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberlakuan kebijakan itu menuai respon dari masyarakat agar dievaluasi.

“Kami sudah tidak memberlakukan (deposit, Red) sesuai arahan pimpinan pusat,” ujar Dadan kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (21/03/2017).

Dadan menjelaskan, pemberlakukan deposit Rp25 juta guna melindungi calon TKI yang tidak sesuai prosedur saat berada di luar negeri, dengan melihat kepentingan dan tujuan pemohon keluar negeri.

Hal itu sejalan dengan keinginan pemerintah dalam perlindungan WNI.

Sebelumnya, pihaknya telah mensosialisasikan kepada pemohon paspor baru tentang pemberlakukan deposit Rp25 juta, sehingga menghilangkan paradigma pembuat paspor baru harus mendepositkan uangnya.

Sebagai langkah pencegahan calon TKI non prosedural, pihaknya akan memperketat proses pengajuan dan pendataan permohonan paspor baru.

Namun, Dadan tidak dapat menyampaikan cara pencegahan secara detail karena proses tersebut merupakan internal imigrasi.

“Kami akan lebih selektif dalam permohonan pembuatan paspor,” terang Dadan.

Sementara itu, Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Siti Halimah Daulay menuturkan, pihaknya sejak Januari hingga Februari 2017 telah menolak 45 pemohon paspor baru.

Permohonan tersebut ditolak, dikarenakan pemohon membuat keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan.

“Kami menolak 45 pemohon paspor karena dalam proses permohonan tak sesuai maksud dan tujuan,” ucap Halimah.

Halimah mengatakan, pada 2014 petugas kantor imigrasi menolak 327 pemohon dan secara sistem 3.669 pemohon,

2015 petugas menolak 168 pemohon dan sistem 1.670 pemohon, serta 2016 petugas menolak 110 pemohon dan sistem 830 pemohon.

Selain melakukan penolakan permohonan paspor, sambung Halimah Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok telah mendeportasikan lima Warga Negara Asing (WNA) pada awal tahun ini.

Kelima WNA telah melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Diantaranya, tidak memiliki izin tinggal, habis masa berlaku, menyalahi perizinan, dan beberapa hal lainnya.

“Pada 2016 kami telah mendeportasikan 36 WNA,” tutup Halimah.
(radar depok/dic)

sumber:POJOKJABAR.com,

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment