BOGOR – Kesepakatan antara ojek online dan angkot yang melarang angkutan berbasis aplikasi mangkal di tempat umum ternyata masih sebatas perjanjian di atas kertas semata. Buktinya, kemarin sejumlah ojek online masih saja parkir sembarangan di shelter dan fasilitas pedestrian.
Mereka pun terkena tegur oleh Walikota Bogor Bima Arya yang bersama 250 personil gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor melakukan operasi sisir. “Kegiatan ini dimaksimalkan untuk memastikan tidak ada lagi ojek online yang mangkal di tempat-tempat terlarang,” ujar Bima.
Dia menuturkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan ojek online sudah rampung dan siap disosialisasikan. Itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketertiban Umum. “Masih banyak juga pelanggaran yang terus dilaporkan warga. Misalnya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di tempat yang dilarang,” ucapnya.
Dalam operasi itu, Bima bersama dengan aparat gabungan menyisir muali dari Jalan Pajajaran, ruas jalan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) dan berlanjut ke Jalan Kapten Muslihat, kawasan Merdeka, MA Salmun lalu ke Jalan Mayor Oking sekitar stasiun dan berakhir di Lapangan Heulang.
“Upaya penertiban ini akan dilaksanakan rutin, setidaknya sekali dalam satu bulan. Selain sebagai bentuk penegakan perda, langkah ini juga diambil untuk mensterilkan kawasan-kawasan terlarang bagi PKL dan ojek online. Sehingga akan menciptakan ketertiban sekaligus kenyamanan bagi warga,” beber Suami Yane Ardian tersebut.
Dari penertiban itu, aparat gabungan berhasil mengamankan sejumlah gerobak dan lapak-lapak PKL yang kedapatan berjualan di tempat-tempat terlarang, mulai dari trotoar dan badan jalan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah helm milik para pengendara sepeda motor yang kendaraannya dengan sengaja diparkir di atas trotoar sehingga mempersempit dan menyulitkan para pejalan kaki.
Selain berhasilkan mengamankan sejumlah gerobak dan lapak PKL serta helm, petugas gabungan juga mengempiskan dan menggembok beberapa kendaraan roda empat yang parkir secara liar di kawasan sekitar stasiun.
Mereka pun terkena tegur oleh Walikota Bogor Bima Arya yang bersama 250 personil gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor melakukan operasi sisir. “Kegiatan ini dimaksimalkan untuk memastikan tidak ada lagi ojek online yang mangkal di tempat-tempat terlarang,” ujar Bima.
Dia menuturkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan ojek online sudah rampung dan siap disosialisasikan. Itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Ketertiban Umum. “Masih banyak juga pelanggaran yang terus dilaporkan warga. Misalnya keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di tempat yang dilarang,” ucapnya.
Dalam operasi itu, Bima bersama dengan aparat gabungan menyisir muali dari Jalan Pajajaran, ruas jalan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) dan berlanjut ke Jalan Kapten Muslihat, kawasan Merdeka, MA Salmun lalu ke Jalan Mayor Oking sekitar stasiun dan berakhir di Lapangan Heulang.
“Upaya penertiban ini akan dilaksanakan rutin, setidaknya sekali dalam satu bulan. Selain sebagai bentuk penegakan perda, langkah ini juga diambil untuk mensterilkan kawasan-kawasan terlarang bagi PKL dan ojek online. Sehingga akan menciptakan ketertiban sekaligus kenyamanan bagi warga,” beber Suami Yane Ardian tersebut.
Dari penertiban itu, aparat gabungan berhasil mengamankan sejumlah gerobak dan lapak-lapak PKL yang kedapatan berjualan di tempat-tempat terlarang, mulai dari trotoar dan badan jalan. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah helm milik para pengendara sepeda motor yang kendaraannya dengan sengaja diparkir di atas trotoar sehingga mempersempit dan menyulitkan para pejalan kaki.
Selain berhasilkan mengamankan sejumlah gerobak dan lapak PKL serta helm, petugas gabungan juga mengempiskan dan menggembok beberapa kendaraan roda empat yang parkir secara liar di kawasan sekitar stasiun.
Sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment