Banner 1

Monday, 10 October 2016

Terkait Jual Beli Lahan SDN Cikeas Udik 01 Bogor, Dua Tersangka Kembali Ditetapkan


Ilustrasi Penjara.

POJOKJABAR.com, BOGOR – Tersangka kasus dugaan jual beli lahan milik negara, yang kini digunakan SDN Cikeas Udik 01, bertambah. Selain kades dan sekdes Cikeas Udik, Moch Haris, dan Sopianto, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Ota Wahyuduin yang merupakan staf desa Cikeas Udik, dan Mohammad Goer, salah seorang guru SDN Cikeas Udik 01. Dengan demikian, hingga saat ini polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kanit III Reskrimsus Polres Bogor, Iptu Azi Lesmana, masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda.
“ Kades dan sekdes perannya membantu melakukan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu (8/10/2016).

Namun, ia enggan memaparkan peranan dua tersangka lainnya. Hanya saja, kata dia, tersangka menjual tanah yang merupakan aset negara yang diakuinya sebagai tanah warisan orangtuanya.

Saat ini, berkas berita acara perkara (BAP) sudah lengkap. Dalam waktu dekat, lanjut dia, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri

sumber:pojok jabar

uploader: M ikhsan Ramdani

0 komentar:

Post a Comment