POJOKJABAR.com, BOGOR – Satu per satu kejanggalan proses lelang Gedung Baru DPRD Kota Bogor mulai bermunculan.
Setelah memenangkan PT TDAP yang memiliki segudang track record buruk, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor ternyata tidak mengupload Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) dan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dalam postingan tender gedung yang memakan biaya Rp69 miliar tersebut.
Keberadaan BAEP dan BAHP sangat vital karena sudah diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua
atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Dimana itu diperkuat dengan petunjuk teknis dalam Perda 18 Tahun 2012 tentang e-tendering.“Tidak diuploadnya BAHP sudah jelas melanggar prinsip pengadaan pada pasal 5 yang menyebutkan prinsip transparan yaitu informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui oleh penyedia barang dan jasa,” ujar Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi (FPJP) Kota Bogor, Thoriq Nasution kepada Radar Bogor Minggu (09/10/2016).
Hal ini juga selaras dengan petunjuk tekhnis yang menyebutkan BAHP tidak lagi bersifat rahasia sejak pengumuman pemenang. Oleh karena itu, kata dia, informasi dalam BAHP harus disampaikan kepada penyedia barang dan jasa sebagai dasar mereka melakukan sanggah.
“Karena sudah terlanjur disanggah, dan memang kenyataannya BAHP belum diupload maka sanggah dari ketiga kontraktor itupun dinyatakan benar. Oleh karena itu, lelang dinyatakan gagal dan harus ada evaluasi ulang,” tegasnya.
Dalam petunjuk teknis (juknis) juga disebutkan BAHP bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang dan panitia menyampaikan BAHP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai dasar mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
sumber:pojok jabar
uploader:M ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment