INDRAMAYU – Kasus KSP Pandawa Mandiri Group terus diusut tuntas. Kali ini, pemasangan plang penyitaan aset milik KSP Pandawa Mandiri Group cabang Indramayu dilakukan Kamis (6/4/2017).
Pemasangan plang penyitaan tersebut berdasarkan keputusan dari surat penetapan Pengadilan Negeri Indramayu. Bukan hanya di satu lokasi saja, pemasangan plang tersebut terdapat di beberapa aset KSP Pandawa Mandiri Group atas nama Nuryanto dan Cici.
Pemasangan plang dilakukan di rumah seluas 738 meter persegi dan 432 meter persegi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Selain itu, di sebuah gudang dengan luas 242 meter persegi di alamat yang sama.
Bukan hanya itu, tanah seluas 350 meter persegi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur pun turut dipasangi plang tersebut.
“Pemasangan juga dilakukan di tanah atas nama Darkim salah satu tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Tanah tersebut memiliki luas 350 meter persegi dengan alamat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur.
Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merupakan bentuk upaya hukum yang dilakukan kepolisian dalam menindak lanjuti kasus KSP Pandawa Mandiri Group.
“Hari ini Jum;at (7/4/2017) kegiatan tersebut akan kembali dilanjutkan,” pungkasnya.
(ana/pojokjabar)
sumber:POJOKJABAR.com,
0 komentar:
Post a Comment