BOGOR – Kasus penunjukan langsung (PL) investor Blok F Pasar Kebon Kembang oleh PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) berbuntut panjang. Ternyata, tidak hanya PT Pakuan Propertindo (peserta lelang blok F) yang mengadukan BUMD yang mengurusi pasar tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, tapi juga Paguyuban Pedagang Blok F.
Kini surat tersebut sedang didalami oleh Kejari Bogor. “Untuk surat pengaduan baru dari pedagang yang kita terima,” ujar Kasi Datun Kejari Kota Bogor, Anna Bertha kepada wartawan. Sedangkan surat permohonan dari PT Pakuan Propertindo yang meminta Kejari segera mengevaluasi PD-PPJ belum diterima pihaknya.
Kini surat tersebut sedang didalami oleh Kejari Bogor. “Untuk surat pengaduan baru dari pedagang yang kita terima,” ujar Kasi Datun Kejari Kota Bogor, Anna Bertha kepada wartawan. Sedangkan surat permohonan dari PT Pakuan Propertindo yang meminta Kejari segera mengevaluasi PD-PPJ belum diterima pihaknya.
“Surat yang kita terima banyak, tapi setelah dicek memang belum ada,” lirihnya
Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Muhammad Suryanto mengaku sudah mengirimkan surat keberatannya kepada kejari sehari pasca pengumuman resmi penunjukan langsung investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang.
Dia juga menganggap PD-PPJ tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016. “Seharusnya peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas dua peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang dan selanjutnya melakukan seleksi langsung,” terangnya.
Apalagi kata dia, investor pilihan PD-PPJ tidak mengindahkan keinginan para pedangang. Karenanya, pedagang sepakat untuk menolak perusahaan teresebut menjadi pihak ketiga yang akan merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Sejauh ini belum ada respon dari PD-PPJ,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Pakuan Propertindo, Ade Supriatna mengaku mengirimkan surat permohonan penunjauan ulang ke Kejari Bogor, karena menganggap PT Mulyagiri KSO-PT Mayasari Bakti Utama telah gagal beberapa kali dalam lelang beauty contest. “Sesuatu yang aneh, dinyatakan dalam beauty contest tapi jadi pemenang di penunjukkan langsung,” ujarnya.
Menurut Ade, sebelum dilakukan penunjukan langsung PT Mulyagiri KSO sebagai pemenang, PD-PPJ berencana memanggil keempat perusahaan yang mengikuti beauty contest ketiga untuk dilakukan penunjukkan langusung. Tapi bukannya memanggil, tapi mendadak PD-PPJ memilih PT Mulyagiri KSO sebagai pemenangnya. “Padahal saya sebagai investor sudah menunggu-nunggu pemanggilan itu,” ucapnya.
Dalam suratnya, dia meminta Kejari Bogor melakukan evaluasi kepada PD-PPJ yang telah menunjuk PT Mulyagiri sebagai investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Penunjukan langsung ini mengherankan, jadi saya minta kepada Kejari untuk melakukan evaluasi terhadapnya, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Muhammad Suryanto mengaku sudah mengirimkan surat keberatannya kepada kejari sehari pasca pengumuman resmi penunjukan langsung investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang.
Dia juga menganggap PD-PPJ tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016. “Seharusnya peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas dua peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang dan selanjutnya melakukan seleksi langsung,” terangnya.
Apalagi kata dia, investor pilihan PD-PPJ tidak mengindahkan keinginan para pedangang. Karenanya, pedagang sepakat untuk menolak perusahaan teresebut menjadi pihak ketiga yang akan merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Sejauh ini belum ada respon dari PD-PPJ,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Pakuan Propertindo, Ade Supriatna mengaku mengirimkan surat permohonan penunjauan ulang ke Kejari Bogor, karena menganggap PT Mulyagiri KSO-PT Mayasari Bakti Utama telah gagal beberapa kali dalam lelang beauty contest. “Sesuatu yang aneh, dinyatakan dalam beauty contest tapi jadi pemenang di penunjukkan langsung,” ujarnya.
Menurut Ade, sebelum dilakukan penunjukan langsung PT Mulyagiri KSO sebagai pemenang, PD-PPJ berencana memanggil keempat perusahaan yang mengikuti beauty contest ketiga untuk dilakukan penunjukkan langusung. Tapi bukannya memanggil, tapi mendadak PD-PPJ memilih PT Mulyagiri KSO sebagai pemenangnya. “Padahal saya sebagai investor sudah menunggu-nunggu pemanggilan itu,” ucapnya.
Dalam suratnya, dia meminta Kejari Bogor melakukan evaluasi kepada PD-PPJ yang telah menunjuk PT Mulyagiri sebagai investor revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang. “Penunjukan langsung ini mengherankan, jadi saya minta kepada Kejari untuk melakukan evaluasi terhadapnya, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
ent.sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment