CIKARANG – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan dengan mutasi oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin karena terjadi mal administrasi agar melaporkan ke Ombudsman.
“Ini kan (mutasi) sangat janggal. Mereka baru naik kok tiba-tiba diturunin. Alasannya memenuhi PP 18 tahun 2016 untuk mengisi OPD baru. Tapi mereka yang dapat promosi juga memiliki SK dan SK-nya juga tidak dicabut,” ungkap Ucok saat dihubungi Radar Bekasi.
Dikatakan Ucok, dalam birokrasi di Indonesia yang mengacu kepada karir ASN yang sudah mendapatkan promosi, tidak serta merta untuk diturunkan dari jabatannya. Karena itu perlu pembenaran yang dilakukan Bupati Neneng dengan pengukuhan dan pelantikan yang dilakukannya hingga berbuntut demosi.
“Kalau turun jabatan itu harus ada kesalahan baru bisa diturunkan, tapi kalau hanya tidak sesuai karena nomenklatur itu juga tidak bisa dilakukan,” terang dia.
Ucok menganggap kalau rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Neneng bentuk dari kesewenang-wenangan kepala daerah yang pantas digugat oleh siapa saja yang merasa dirugikan. Bukan tidak mungkin, mutasi bupati kali ini lebih bersifat politis.
“Bisa jadi ini dorongan dari sekitar Neneng atau juga parpol pendukungnya. Ini kental politisnya apalagi kemarin setelah pilkada,” tandasnya.
Terpisah, mutasi pasca pilkada kali ini berbuntut demosi dari kalangan ASN di Pemkab Bekasi. Pasalnya, dalam satu jabatan diduduki dua orang pejabat alias ada dua Surat Keputusan (SK). Dua SK itu terbit versi Bupati Bekasi dan Plt Bupati.
Salah seorang sumber mengatakan, dalam rotasi mutasi yang dilakukan Plt. Bupati Rohim Mintareja ia mendapatkan SK sebagai Kasi di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Bekasi. Saat rotasi dan mutasi, Bupati Neneng juga mengeluarkan SK pada orang lain untuk menggantikan dirinya.
“SK saya masih ada dan masih ada dalam data BKN belum ada penggantian. SK saya pun masih ada belum ada pencabutan SK. Tapi sekarang sudah diisi orang lain. Kan ini aneh,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Meski begitu sebagai ASN ia bersedia ditempatkan di mana saja jika mekanisme yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, namun ia mengaku bingung karena belum adanya kejelasan dari Badan Kepelatihan Pendidikan Kepegawaian Daerah (BKPPD).
(ant) sumber:pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment