Banner 1

Thursday, 16 March 2017

Lapak PKL di Bogor yang Jualan Menggunakan Trotoar Bisa Dipenjara


BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor sudah tak bisa memberikan toleransi lagi kepada para Lapak PKL yang beroperasi di sekitar trotoar.

Selain ditertibkan, puluhan Lapak PKL (pedagang kaki lima) yang masih membandel juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Karna melanggar peraturan telah berjualan di tempat yang tidak seharusnya.

Kabid Pembinaan dan Pemeriksaan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah menjelaskan,

sudah ada 53 PKL yang dianggap telah menyalahi aturan sehingga dilakukan penindakan melalui sidang tipiring oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Para pelanggar yang disidang merupakan hasil operasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sekitar Cibinong, Jalan Raya Bogor-Jakarta dan jalan alternatif Sentul.

“Tadi (kemarin,red) hakim memutuskan pelanggar diberi sanksi denda sebesar Rp100 ribu tiap orang,” terangnya.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment