Banner 1

Friday, 17 February 2017

Sial! Gara-Gara Temannya, Seorang Pria di Bogor Ketahuan Simpan Sabu sampai………………..


BOGOR – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menangkap satu pria yang terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di Perumahan Laladon Indah RT 05 RW 06, Desa Laladon, Kabupaten Bogor Kamis (16/2/2017).

Dari tangan pelaku yang bernama Handika Dwijaya (44) diamankan tiga bungkus plastik klip kecil isi sabu dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang.“Total beratnya 6,21 gram brutto,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Pepey yang beberapa hari lalu telah lebih dulu diamankan polisi. Pepey ditangkap saat sedang berada di bengkel miliknya di bilangan Laladon, Bogor.

Pepey sendiri merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Bukan hanya itu Pepey juga menyediakan tempat bagi pelanggannya yang ingin menyantap barang haram tersebut di tempat. Dari Pepey polisi mendapat keterangan mengenai Handika yang juga tinggal di Laladon sama seperti Pepey.

Darin keterangan Handika, ia mendapat barang haram tersebut dari Fahri yang tinggal di Depok. Handika membeli dengan cara mentransfer uang sebesar 3,7 juta rupiah kepada Fahri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini. Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment